Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Stb | Ansari Damanik | 1.Inna Kurnia 2.Narlis 3.Munawarah Hamsyah 4.Andre Ferdiansyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Stb | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad Baik; ---------------------------- 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); ------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 110 M2 berdasarkan Seritifikat Hak Milik Nomor 315 atas nama Ansari Damanik (ic Penggugat) yang terletak di Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------- 5. Menyatakan batal atau tidak sahnya semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan perbuatan Pidana Pemalsuan Surat hingga terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti rugi nomor 592.2-43/BBT/2007 tanggal 03 Mei 2007 atas nama Narlis; ------ 6. Menyatakan cacat dan atau tidak sah secara hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti rugi nomor 592.2-43/BBT/2007 tanggal 03 Mei 2007 atas nama Narlis; ----------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami Penggugat dengan total seluruh kerugian sebagai berikut : Kerugian Materiil Rp.500.000.000,- + Kerugian Imateriil Rp.1.000.000.000; adalah berjumlah = Rp.1.500.000.000.- (Satu Milyar lima Ratus Enam Juta Rupiah ); -----
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------- 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walapun ada upaya hukum bantahan, perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voorbaar bijt vooraad); -------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini: ----------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Stabat Cq. Majelis Hakim dalam Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |