Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Stb PERAMLI JAYA GINTING 1.SUPIAH
2.SUJARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PERAMLI JAYA GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.HPERAMLI JAYA GINTING
Tergugat
NoNama
1SUPIAH
2SUJARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
3.    Menyatakan sah secara hukum objek jaminan Tergugat I dan Tergugat II  berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 438 yang terletak di Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas nama Peramli Jaya Ginting adalah milik Penggugat;
4.    Menyatakan secara hukum Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) serta kerugian materil lainnya sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Barang Tidak Bergerak Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 438 yang terleak di Desa Kwala Begumit, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02.02.07.04.00159, seluas 799 M2 atas nama Peramli Jaya Ginting;
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  membayar kerugian Materil sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) serta kerugian Materil lainnya sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari secara tunai dan kontan kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat lalai memenuhi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;      
8.    Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II  agar segera mengosongkan tanah dan bangunan yang sudah menjadi milik Penggugat;
9.    Melaksanakan Putusan Perkara ini terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada upaya Verzet dan keberatan (Uit Voerbar Bij Vooraad);
10.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.


SUBSIDAIR
Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak