Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari para PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah mcnetapkan status Tersangka terhadap diri PEMOHON dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tcntang Pcnghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tidak berkekuatan hukum terhadap Intan Dewina Sari ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/57/IV/2020/Reskrim karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (l) UU No.23 tahun 2004 tcntang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan proses Penahanan terhadap PEMOHON yang diketahui bahwa korban tidak menderita luka berat atau tidak menghambat aktivitas sehari-hari secara Fisik dan Fisikis.
5. Mengabulkan Permohonan PEMOHON agar TERMOHON dapat merubah pasal 44 aval (1) UU No.23 tahun 2004 tcntang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah menjadi pasal 44 arat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, karna berdasarkan fakta kejadian tersebut alas dasar ketidaksengajaan dan tidak menimbulkan korbar luka berat maupun lumpuh.
|