Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Stb Muhammad Andri Nasution Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Stb
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Andri Nasution
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari para PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah mcnetapkan status Tersangka terhadap diri PEMOHON dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tcntang Pcnghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tidak berkekuatan hukum terhadap Intan Dewina Sari ;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/57/IV/2020/Reskrim karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (l) UU No.23 tahun 2004 tcntang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4.    Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan proses Penahanan terhadap PEMOHON yang diketahui bahwa korban tidak menderita luka berat atau tidak menghambat aktivitas sehari-hari secara Fisik dan Fisikis.
5.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON agar TERMOHON dapat merubah pasal 44 aval (1) UU No.23 tahun 2004 tcntang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah menjadi pasal 44 arat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, karna berdasarkan fakta kejadian tersebut alas dasar ketidaksengajaan dan tidak menimbulkan korbar luka berat maupun lumpuh.

 

Pihak Dipublikasikan Ya