Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2024/PN Stb DAVID RICARDO SIMAMORA, SH. ONKY ALFREDO SITEPU Als ONGKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 966/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONKY ALFREDO SITEPU Als ONGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

---- Bahwa ia Terdakwa ONKY ALFREDO SITEPU Alias ONGKI bersama saudara PASTI BANGUN (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di PT. Kinar Lapiga Blok K-2016 Pasar Sirla Desa Perk. Tambunan Kec. Salapian Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

----- Berawal pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib  saat terdakwa dirumah karena tidak ada uang untuk beli rokok sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil buah sawit di Perkebunan PT.Kinal Lapiga, lalu terdakwa berupaya untuk mencari alat berupa eggrek kecil, setelah ketemu terdakwa dengan berjalan kaki menuju areal perkebunan PT.Kinar Lapiga, kemudian dengan cara sembunyi-sembunyi terdakwa masuk kelokasi setiba dilokasi terdakwa langsung memanen buah sawit dari pokoknya setelah jatuh ketanah terdakwa langsir dan mengumpulkannya setelah mendapatkan sebanyak 2 (dua) janjang sekira pukul 07.30 Wib ternyata aksi terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas keamanan Perkebunan yakni saksi RAMANDA GINTING bersama saksi KHARISMA ANANDA GINTING dan di bantu petugas BKO sehingga terdakwa berhasil ditangkap kemudian terdakwa bersama barang bukti dan alat yang terdakwa gunakan tersebut diserahkan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.

 

----- Bahwa terdakwa melakukannya telah 3 (Tiga) kali dan yang ketiganyalah terdakwa ditangkap dan terdakwa belum sempat menjualnya karena keburu ditangkap dan sebelumnya terdakwa menjualnya kepada siapa saja agen pengumpul yang datang kekampung salah satunya Agen bernama PASTI BANGUN (DPO), 40 Thn, Penduduk Desa Pamah Tambunan Kec Salapian.

 

Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : 949/Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dengan nama perusahaan PT. KINAR LAPIGA yang ditandatangani oleh DR. Ir. AGUS PAKPAHAN.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2022 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Kinar Lapiga atas Tanah di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Desember 2022 yang ditandatangani oleh HADI TAHJANTO.

 

----- Bahwa terdakwa ONKY ALFREDO SITEPU Alias ONGKI tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. Kinar Lapiga Kab.Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat + 20 Kg sehingga pihak Perkebunan PT. Kinar Lapiga Kab.Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa ia Terdakwa ONKY ALFREDO SITEPU Alias ONGKI bersama saudara PASTI BANGUN (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di PT. Kinar Lapiga Blok K-2016 Pasar Sirla Desa Perk. Tambunan Kec. Salapian Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi RAMANDA GINTING bersama saksi KHARISMA ANANDA GINTING dan di bantu petugas BKO melaksanakan Tugas patroli rutin dilokasi areal perkebunan PT.Kinar Lapiga saat melintasi areal Blok  K-2016 yang biasa para saksi sebut wilayah Pasar Sirla, para saksi memperhatikan pokok sawit ada yang bekas dipanen ditandai dengan bekas tandan panenan baru lalu saksi RAMANDA GINTING memberitahukannya kepada saksi KHARISMA ANANDA GINTING, setelah para saksi perhatikan ternyata ada seseorang laki-laki melakukan pemanenan buah sawit dari pokoknya dengan menggunakan eggrek, setelah merasa curiga dan melakukan pengintaian dan ternyata benar ada seorang yang tidak dikenal memanen buah sawit dari Pokoknya, kemudian mengumpulkannya lalu menghubungi Manager RELLI VERNANDO PANDIA sekaligus meminta bantuan tenaga untuk melakukan penangkapan, sehingga para saksi tetap memantau kegiatan terdakwa karena para saksi merasa khawatir terdakwa melarikan diri, kemudian para saksi menyergapnya dan berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama ONKY ALFREDO SITEPU Als ONGKI warga Dsn Setia Budi Desa Namo Mbelin Kec Kuala, setelah Manager tiba ditempat kejadian para saksi diperintahkan agar terdakwa bersama barang bukti buah sawit sebanyak 2 (dua) janjang yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.

 

Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : 949/Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dengan nama perusahaan PT. KINAR LAPIGA yang ditandatangani oleh DR. Ir. AGUS PAKPAHAN.

 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2022 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Kinar Lapiga atas Tanah di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Desember 2022 yang ditandatangani oleh HADI TAHJANTO.

 

----- Bahwa terdakwa ONKY ALFREDO SITEPU Alias ONGKI tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. Kinar Lapiga Kab.Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat + 20 Kg sehingga pihak Perkebunan PT. Kinar Lapiga Kab.Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Pihak Dipublikasikan Ya