Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah Perkawinan Pemohon RAUN BR GINTING dengan Alm. OBET JUNI SEMBIRING adalah pasangan suami istri berdasarkan perkawinan yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1990 di Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) Cabang Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat di hadapan pemuka agama yang memberkati Pdt.Martinus Naibaho S.th;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat untuk mecatatkan Perkawinan Pemohon RAUN BR GINTING dan OBET JUNI SEMBIRING Suami Pemohon yang tertera untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon.
|