Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Stb HERMANSYAH 1.ERLINA
2.RITA HAYATI
3.WIRDAWATI
4.ERIANI
5.ERWIN SYAHPUTRA
6.ERNI
7.H. Djumari
8.Hj. KAMALIAH
9.IRWANTO
10.KEPALA DESA AIR HITAM
11.CAMAT KECAMATAN GEBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Sabtu, 02 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim, SH.HERMANSYAH
Tergugat
NoNama
1ERLINA
2RITA HAYATI
3WIRDAWATI
4ERIANI
5ERWIN SYAHPUTRA
6ERNI
7H. Djumari
8Hj. KAMALIAH
9IRWANTO
10KEPALA DESA AIR HITAM
11CAMAT KECAMATAN GEBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    ----     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
2.    ----    Menyatakan Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, Tergugat–9, Tergugat–10 dan Tergugat–11, melakukan perbuatan melawan hukum;-
3.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, berupa :-------------------------------------------------------------

--     Surat Pernyataan, tanggal 22 Mei 2008;------------------------------------------------------------------------
-- Surat Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, dengan Nomor:590.2-222/Akta/V/2008, tanggal 29 Mei 2008;-------------------------------------------------------
Atas nama Penggugat dan Tergugat–7, dengan demikian dianggap tidak pernah ada perikatan dan keadaan tanah objek terperkara dikembalikan seperti semula menjadi milik Penggugat;----------------
4.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat yang dibuat oleh Tergugat–10 antara lain:--
--    Berita Acara Pengukuran, tanggal 22 Mei 2008, yang dibuat oleh Kepala Desa Air Hitam dan Kepala Dusun Lingkungan IX, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat;-----
--    Surat Keterangan Nomor : 590:2-31/AH-V/2008, tanggal 22 Mei 2008, yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat;---------------
--    Lampiran Surat Keterangan Nomor : 590:2-31/AH-V/2008, tanggal 22 Mei 2008, yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, berupa Sketsa Tanah;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, berupa surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat–11 berupa Legalisasi yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Gebang, tanggal 29 Mei 2008,;------------
6.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, Perjanjian jual beli atas tanah objek terperkara yang dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN, tanggal 17 Juni 1996, yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat–7, dengan demikian dianggap tidak pernah ada perikatan dan keadaan tanah objek terperkara dikembalikan seperti semula menjadi milik Penggugat;-----------------------------
7.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, berupa perjanjian/perikatan antara Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8  dengan Tergugat–9, baik itu berupa perjanjian sewa menyewa atau perjanjian perdata pada umumnya terhadap tanah objek terperkara;----------------------------------------------------------------------------------------
8.    ----    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, berupa perjanjian/perikatan  antara Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8  dengan pihak manapun yang membebani objek tanah terperkara, baik itu berupa perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian bernama  atau perjanjian tidak bernama atau perjanjian perdata pada umumnya;----
9.    ----    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Nomor:57/AJB/1988, tanggal 6 Juni 1988, diterbitkan Kepala Desa Air Hitam  dan Akta Jual Beli Nomor 17/AJB/1988, tanggal 6 Juni 1988, adalah bukti kepemilikan milik Penggugat;-------------------------------------------------------------------
10.    ----    Memerintahkan Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, untuk menyerahkan/mengembalikan secara sukarela dan tidak dibebani dengan perjanjian/perikatan  apapun, baik itu berupa perjanjian sewa menyewa atau perjanjian perdata pada umumnya terhadap Surat Keterangan Nomor:57/AJB/1988, tanggal 6 Juni 1988, diterbitkan Kepala Desa Air Hitam  dan Akta Jual Beli Nomor 17/AJB/1988, tanggal 6 Juni 1988, kepada Penggugat, sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap, dan apabila terdapat kelalaian Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, dalam menjalankan petitum ini, diperintahkan untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan petitum putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------
11.    ----    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tanah objek terperkara adalah milik Penggugat;-------------
12.    ----    Memerintahkan Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, Tergugat–9, untuk menyerahkan/mengembalikan secara sukarela kepada Penggugat tanah objek terperkara dalam perkara a quo dalam keadaan kosong dan tidak terbebani dengan perjanjian dan perikatan apapun, baik itu berupa perjanjian sewa menyewa atau perjanjian perdata pada umumnya, yaitu tanah berikut tanaman yang terdapat diatasnya dengan ukuran dahulu seluas ± 9.048,2 M2 setelah pelebaran jalan menjadi ± 8.712 M2, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Besar Medan – Banda Aceh, di Dusun IX, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------------------
---- Sebelah Timur berbatasan dengan     : H Chaliadi .......................................    : 213m2
---- Sebelah Utara berbatasan dengan     : PJKA................................................    : 42,5m2
---- Sebelah Barat berbatasan dengan    : Husnan.............................................    : 212,8m2
---- Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan PU..........................................    : 42,5m2
Sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap, dan apabila terdapat kelalaian Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, Tergugat–9 dalam menjalankan petitum ini, diperintahkan untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan petitum putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.    ----     Memerintahkan Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat – 5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, mengganti dan membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, berupa kerugian materil dan immateriil sebagaimana posita point 3;------------------------------------------
14.    ----    Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda milik Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat – 5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8, yang telah diletakkan dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
15.    ----    Menghukum Tergugat–1, Tergugat–2, Tergugat–3, Tergugat–4, Tergugat–5, Tergugat–6, Tergugat–7, Tergugat–8 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------

SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak