Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Tanjung Pura pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : H. MARKIAT lahir di Tebing Tinggi, tanggal 10-11-1929 disebabkan sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat di Stabat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama H. MARKIAT lahir di Tebing Tinggi, tanggal 10-11-1929 tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|