Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2019/PN Stb Erick Kurniawan 1.Ny. Libanun Perangin angin
2.Ny. Ida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2019/PN Stb
Tanggal Surat Rabu, 23 Jan. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Erick Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Harahap, SH.Erick Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Ny. Libanun Perangin angin
2Ny. Ida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I.    DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 23/Pdt.G/2009/PN-Stb, tanggal 19 Januari 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 169/Pdt/2010/PT-Mdn, Tanggal 13 Agustus 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 886 K/Pdt/2012, Tanggal 26 Maret 2013 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 75 PK/Pdt/2015, Tanggal 29 Mei 2015, sampai dengan Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

II.    DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang baik (good opposant);
3.    Menguatkan putusan Provisi yang telah dijatuhkan ;
4.    Menyatakan Pelawan satu-satunya subjek hukum yang paling berhak atas tanah objek perkara, yakni :
4.1.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.200 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Amir, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan K. Tindaon, ukuran 40 (empat puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 40 (empat puluh) meter;
4.2.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.400 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan K. Manurung, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Usman, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan Nahat, ukuran 22 (dua puluh dua) meter;
-    Barat berbatas dengan Paret, ukuran 18 (delapan belas) meter;
4.3.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 2.925 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 23, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan Janti Sinurat, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Bahrum, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan S. Manurung, ukuran 70 (tujuh puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan Jalan/Benteng, ukuran 60 (enam puluh) meter;

5.    Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Stabat atau pejabat yang berwenang untuk itu untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah objek perkara yakni :
5.1.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.200 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
-    Utara berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Amir, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan K. Tindaon, ukuran 40 (empat puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 40 (empat puluh) meter;
5.2.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.400 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan K. Manurung, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Usman, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan Nahat, ukuran 22 (dua puluh dua) meter;
-    Barat berbatas dengan Paret, ukuran 18 (delapan belas) meter;
5.3.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 2.925 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 23, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan Janti Sinurat, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Bahrum, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan S. Manurung, ukuran 70 (tujuh puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan Jalan/Benteng, ukuran 60 (enam puluh) meter;

6.    Menyatakan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 23/Pdt.G/2009/PN-Stb, tanggal 19 Januari 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 169/Pdt/2010/PT-Mdn, Tanggal 13 Agustus 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 886 K/Pdt/2012, Tanggal 26 Maret 2013 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 75 PK/Pdt/2015, Tanggal 29 Mei 2015, tidak memiliki titel eksekutorial (non-eksekutable) sepanjang tanah objek perkara, yakni ;
6.1.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.200 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Amir, ukuran 80 (delapan puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan K. Tindaon, ukuran 40 (empat puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan R. Br. Juntak, ukuran 40 (empat puluh) meter;
6.2.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 3.400 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 22, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan K. Manurung, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Usman, ukuran 170 (seratus tujuh puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan Nahat, ukuran 22 (dua puluh dua) meter;
-    Barat berbatas dengan Paret, ukuran 18 (delapan belas) meter;
6.3.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 2.925 M2, terletak di Paluh Tiram, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 23, Tanggal 16 Maret 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN/Notaris & PPAT di Stabat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara berbatas dengan Janti Sinurat, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Selatan berbatas dengan Bahrum, ukuran 50 (lima puluh) meter;
-    Timur berbatas dengan S. Manurung, ukuran 70 (tujuh puluh) meter;
-    Barat berbatas dengan Jalan/Benteng, ukuran 60 (enam puluh) meter;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;

8.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak