Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2024/PN Stb JIMMY CARTER A., SH,MH JOKO PRIONO ALIAS JOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY CARTER A., SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRIONO ALIAS JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

----- Bahwa ia JOKO PRIONO Alias JOKO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Divisi II TM 2008 Blok C, PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mencoba melakukan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari selsa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) bilah egrek bergagang Bambu dan 1 buah senter lampu pergi menuju ke areal pekebunan PT LNK yang dedkat dengan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk kedalam areal kebun dan terdakwa langsung melakukan memanen buah kelapa sawit dari atas pohon dengan menggunakan senter dan egrek yang terdakwa bawa. Kemudian buah hasil panen terdakwa tersebut terdakwa langsir dan terdakwa buang ke dalam paret pringgan kebun, lalu pada saat terdakwa akan keluar mau pulang dari dalam kebun terdakwa diamankan oleh petugas security kebun yakni saksi SUGIANTO  bersama saksi WAWAN GUNAWAN dan saksi NUR ELFASYAHRI, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor kebun kemudian dibawa ke kantor Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa rencananya apabila terdakwa berhasil mengambil/memanen/melangsir buah sawit milik PT LNK Kebun Gohor Lama tersebut, buah sawit tersebut akan terdakwa jual kepada agen sawit yakni saudara  RISKI RINANDA ALIAS BEJO ALIS PESEK (DPO), Lk, 28 tahun, islam, yang berada di Dusun I Bukit Gantung Desa Mekar Jaya Kec. Wampu, Kab, Langkat.

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal terbit izin usaha proyek pertama 09 maret 2020, perubahan ke-7 tnggal 23 April 2021, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.

----- Berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000, tanggal 09 Mei 2003, yang berakhir tanggal 31-12-2024.

 

----- Bahwa Terdakwa JOKO PRIONO Alias JOKO tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa  6 (enam) tandan buah kelapa sawit seberat + 95 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :                          

----- Bahwa ia JOKO PRIONO Alias JOKO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Divisi II TM 2008 Blok C, PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tidak sah,  memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 20.15 Wib, Ketika saksi SUGIANTO  bersama saksi WAWAN GUNAWAN dan saksi NUR ELFASYAHRI dan Personil BKO melaksanakan patroli rutin di areal Divisi II kami melihat cahaya senter dari dalam areal kebun, selanjutnya mendekati sumber cahaya tersebut dan saat itu para saksi melihat 1 (satu) orang sedang memanen buah kelapa sawit dari pohon dengan sebuah egrek, selanjutnya para saksi mendekati terdakwa selanjutnya para saksi melihat terdakwa melangsir buah yang telah dipanen tersebut ke dalam paret peringgan dan terdakwa kembali lagi memanen dari pohon saat itu terdakwa langsung para saksi amankan, selanjutnya dilakukan penyisiran disekitar Areal TKP dan ditemukan 6 (Enam) tandan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) bilah Egrek Gagang Bambu. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kebun dan atas kuasa manager terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

 

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal terbit izin usaha proyek pertama 09 maret 2020, perubahan ke-7 tnggal 23 April 2021, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.

----- Berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000, tanggal 09 Mei 2003, yang berakhir tanggal 31-12-2024.

 

----- Bahwa Terdakwa JOKO PRIONO Alias JOKO tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa  6 (enam) tandan buah kelapa sawit seberat + 95 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Perkebunan Gohor Lama Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya