Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Stb 1.Hj. MUHARLINA
2.ERVIANTY
3.RIA ARITA
4.RIKA ATIA
5.MUHAMMAD DAFFA AKBAR
Bakti Perangin-Angin, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj. MUHARLINA
2ERVIANTY
3RIA ARITA
4RIKA ATIA
5MUHAMMAD DAFFA AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. DIAM TARIGAN, SH.Hj. MUHARLINA
2Drs. DIAM TARIGAN, SH.ERVIANTY
3Drs. DIAM TARIGAN, SH.RIA ARITA
4Drs. DIAM TARIGAN, SH.RIKA ATIA
5Drs. DIAM TARIGAN, SH.MUHAMMAD DAFFA AKBAR
Tergugat
NoNama
1Bakti Perangin-Angin, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Simon Petrus Ginting, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1.    Mengabulkan Gugatan Pembatalan Akte Pengikat Jual Beli Nomor : 31 Para Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) ;--------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Akte Pengikat Jual Beli dengan Nomor Akte : 31 pada tanggal 16 April 2007 antara Bakti Perangin-Angin SH dengan Alm. Edy Putra (Alm. H. Eddy Putra) atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya dengan luas 82.860 M2 (delapan puluh dua ribu lapan ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131 dan Surat Ukur Nomor 2022/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atas nama Edy Putra, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jln Lintas Aceh Medan...........145 M2
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara....................170 M2
-    Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara.......................680 M2
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Salamuddin Medan...497 M2
Yang dibuat di kantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Simon Petrus Ginting, SH (Turut Tergugat) beralamat kantor Jl. KHZ. Arifin No. 46 Stabat, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ;-----------------------------------------------------
4.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam pekara ini sah dan berharga ;----------------------------------------------

5.    Menyatakan Tergugat tidak berhak atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131 ;--------------------------------------------------------

6.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara seketika atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131, milik Para Penggugat pada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan ;-----------------------------

7.    Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil Para Penggugat sebesar Rp. 1.224.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------

8.    Menghukum Tergugat dikenakan uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/hari sejak putusan dibacakan ;--------

9.    Menyatakan putusan ini dapat laksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (uitoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan banding atau kasasi, sesuai ketentuan Pasal 191 Rbg/180 HIR ;------------------

10.    Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak