Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Stb | 1.Hj. MUHARLINA 2.ERVIANTY 3.RIA ARITA 4.RIKA ATIA 5.MUHAMMAD DAFFA AKBAR |
Bakti Perangin-Angin, SH. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Stb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan Gugatan Pembatalan Akte Pengikat Jual Beli Nomor : 31 Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------- 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) ;-------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Akte Pengikat Jual Beli dengan Nomor Akte : 31 pada tanggal 16 April 2007 antara Bakti Perangin-Angin SH dengan Alm. Edy Putra (Alm. H. Eddy Putra) atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya dengan luas 82.860 M2 (delapan puluh dua ribu lapan ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131 dan Surat Ukur Nomor 2022/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atas nama Edy Putra, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 5. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131 ;-------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara seketika atas sebidang tanah beserta tanaman buah sawit diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Langkat Kecamatan Brandan Barat Desa Tangkahan Durian Dusun Karya berdasarkan Buku Tanah/ Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 131, milik Para Penggugat pada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan ;----------------------------- 7. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil Para Penggugat sebesar Rp. 1.224.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat dikenakan uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/hari sejak putusan dibacakan ;-------- 9. Menyatakan putusan ini dapat laksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (uitoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan banding atau kasasi, sesuai ketentuan Pasal 191 Rbg/180 HIR ;------------------ 10. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |