1. Menyatakan menerima dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan mengabulkan dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cedera janji) ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika ;
5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek fidusia kepada Penggugat secara sah dan seketika ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang telah diletakkan ;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
- Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
|