Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah perkebunan seluas ± 250.000 M2 yang terletak di Dusun Adil Makmur, Desa Tenggulun, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No.: 43/Pdt.G/2020/PN-STB maupun Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat No. 07/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN-Stb tanggal 04 Maret 2021 dan juga Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan No. 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/Pn-Stb terhadap tanah milik Pelawan adalah non executable ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan-Terlawan ;
|