Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Stb Arifin Edi Ginting 1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung RI
3.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Stb
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Arifin Edi Ginting
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung RI
3Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
4Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, cq Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
5Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
6Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV adalah perbuatan melawan hukum ( Onrecht matigedaad)
  3. Menghukum Termohon Praperadilan I,II, III dan IV juga Turut Termohon I dan II untuk membayar ganti kerugian materi dan Moril kepada Pemohon Praperadilan secara tunai dan seketika dengan perincian:
  • Kerugian Materi

Total kerugian materi yang saya alami sebesar Rp. 9.000.000 + Rp. 30.000.000 = 39.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)

  • Kerugian Moril

Sebesar Rp. 450.000.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

  • Total Kerugian Materi dan Moril Sebesar Rp. 39.000.000 +                Rp. 450.000.000 = Rp. 489.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah)
  1. Menetapkan pembayaran ganti kerugian materil dan moril dibayar oleh Kementerian Keuangan.
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta.
Pihak Dipublikasikan Ya