Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan mengeluarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Februari 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor LP / 482 / IV / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT tertanggal 17 April 2023 serta surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/23/II/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 01 Februari 2024, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikan surat-menyurat yang disita dari pemohon kepada Pemohon yaitu berupa:
- 2 (Dua) lembar surat Kutipan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara Nomor: 592.1-29/L/III/82, tanggal 27-03-1982;
- 8 (Delapan) lembar surat Petikan Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 592.1-29/L/III/82, tanggal 27-03-1982;
- 1 (Satu) lembar surat Gambar Situasi tanah terletak di pasar-2 Kantor Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara, tanggal 27 Maret 1982;
- 1 (Satu) lembar surat Petikan Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 592.1-29/L/III/82, Nomor Urut 60, Nama Penerima KAWI LA’A, tanggal 27-03-1982;
- 4 (Empat) lembar Surat Penyerahan Hak atas sebidang tanah, tanggal 21-4-1992;
- 4 (Empat) lembar surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor: 592.1-29/L/III/82, tanggal 27-03-1982.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang mengenai penyitaan atas barang tidak bergerak dari Pemohon Praperadilan;
- Menyatakan perbuatan Termohon Praperadilan adalah perbuatan kekeliruan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Praperadilan atas Penyitaan a quo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakimberpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |