Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Stb Niko Amran Purba Kepala Kepolisian Resor Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Stb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Niko Amran Purba
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/42/III/2024/Reskrim tanggal 22 Maret 2023  tentang Penetapan Tersangka Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/198/II/2024/Reskrim tanggal 29 Februari 2024, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/42/III/2024/Reskrim tanggal 22 Maret 2023 Tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/105/IV/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/57/IV/2024/Reskrim terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/198/II/2024/Reskrim tanggal 29 Februari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2023 atas nama pelapor MASWANDI PA;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon NIKO AMRAN PURBA dari Rumah Tahanan Negara;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya