Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/42/III/2024/Reskrim tanggal 22 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/198/II/2024/Reskrim tanggal 29 Februari 2024, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/42/III/2024/Reskrim tanggal 22 Maret 2023 Tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/105/IV/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/57/IV/2024/Reskrim terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/198/II/2024/Reskrim tanggal 29 Februari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2023 atas nama pelapor MASWANDI PA;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon NIKO AMRAN PURBA dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |