Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Stb Gansar Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Dit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Stabat Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Stabat Cq Kepala Kepolisian Sektor Secanggang Cq Unit Kriminal Polsek Secanggang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Stb
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gansar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Dit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Stabat Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Stabat Cq Kepala Kepolisian Sektor Secanggang Cq Unit Kriminal Polsek Secanggang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Unit Kriminal Kepolisian Sektor Secanggang tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Kriminal Kepolisian Sektor Secanggang atas diri Pemohon tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Unit Kriminal Kepolisian Sektor Secanggang atas diri Pemohon tidak sah secara hukum;
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari dan dilakukanya pemeriksaan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya