Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Stb 1.JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2.HASNUL TRI SYURA, S.H.
AFRIADI SYAHPUTRA Als KODOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-250/L.2.25.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2HASNUL TRI SYURA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIADI SYAHPUTRA Als KODOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 479 /STBAT.1/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA

 

Nama

:

AFRIADI SYAHPUTRA ALS KODOK

Tempat lahir

:

Pangkalan Brandan

Umur/Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 21 April 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pendidikan Gg. Pelita Kel. Pelawi Utara, Kec.babalan Kab.Langkat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN

-

Penyidik Polri selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Polsek Pangkalan Brandan sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024

-

Diperpanjang Penuntut Umum selama 20 hari

:

Ditahan Di Rutan Klas Ii B Pangkalan Brandan Sejak Tanggal 22 Maret  2024 s/d 10 April 2024

-

Diperpanjang Penuntut Umum selama 20 hari

:

Ditahan Di Rutan Klas Ii B Pangkalan Brandan Sejak Tanggal 11 April 2024 s/d 30 April 2024

-

Ditahan penuntut umum selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 03  April 2024 s/d 22 April 2024

 

  1. D A K W A A N

 

KESATU :

 

-------- Bahwa Ia terdakwa AFRIADI SYAHPUTRA ALS KODOK, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan, Kec. Babalan kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib saat saksi SUGIANTO ALS ANTO sedang menonton TV  dan terdakwa menghampiri saksi SUGIANTO ALS ANTO untuk meminjam sepeda motor dengan tujuan membeli sarapan. Kemudian saksi SUGIANTO ALS ANTO mengambil kunci sepeda motor miliknya ke dalam kamar dan memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa;
  • Kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tetapi terdakwa tidak pulang selama 2 (hari) ke rumah orang tuanya, saksi SUGIANTO ALS ANTO;
  • Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yaitu saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa membawa sepeda motor yang dipinjamkannya dari saksi SUGIANTO ALS ANTO, saat saksi bertanya dimana sepeda motor miliknya terdakwa menjawab bahwa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO ada di rumah anak terdakwa di Medan;
  • Bahwa terdakwa telah menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa izin kepada PAK GRES (DPO) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa menjelaskan bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah milik orangtuanya dan PAK GRES (DPO) tidak bertanya kepemilikan sepeda motor tersebut dikarenakan pada bulan November 2023 terdakwa sudah pernah menggadaikan sepeda motor kepada PAK GRES (DPO) dan menebusnya;
  • Bahwa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Spacy BK 3964 PAF dengan nomor Rangka MH1JF0217BK004833 dan No mesin JF02E1004874 warna hitam tahun pembuatan 2011;
  • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO kepada PAK GRES (DPO) tidak menyerahkan atau memperlihatkan surat-surat sepeda motor yang asli tetapi hanya menyerahkan foto copy STNK sepeda motor yang asli, terdakwa mengatakan bahwa BPKB asli ada pada orang tua terdakwa dan STNK asli telah hilang;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa seizinnya dan juga mengambil barang-barang dari dalam rumah milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa seizinnya;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUGIANTO ALS ANTO terdakwa sudah kecanduan Narkotika sehingga melakukan segala cara untuk mendapatkan uang membeli Narkotika sehingga saksi SUGIANTO ALS ANTO melaporkan terdakwa atas tindakan yang dilakukan terdakwa;
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang sehingga terdakwa melakukan penggelapan sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungannya pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi SUGIANTO ALS ANTO mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,-(enam juta rupiah);                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa Ia terdakwa AFRIADI SYAHPUTRA ALS KODOK, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan, Kec. Babalan kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib saat saksi SUGIANTO ALS ANTO sedang menonton TV  dan terdakwa menghampiri saksi SUGIANTO ALS ANTO untuk meminjam sepeda motor dengan tujuan membeli sarapan. Kemudian saksi SUGIANTO ALS ANTO mengambil kunci sepeda motor miliknya ke dalam kamar dan memberikan kunci sepeda motor kepada terdakwa;
  • Kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tetapi terdakwa tidak pulang selama 2 (hari) ke rumah orang tuanya, saksi SUGIANTO ALS ANTO;
  • Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yaitu saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa membawa sepeda motor yang dipinjamkannya dari saksi SUGIANTO ALS ANTO, saat saksi bertanya dimana sepeda motor miliknya terdakwa menjawab bahwa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO ada di rumah anak terdakwa di Medan;
  • Bahwa terdakwa telah menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa izin kepada PAK GRES (DPO) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa menjelaskan bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah milik orangtuanya dan PAK GRES (DPO) tidak bertanya kepemilikan sepeda motor tersebut dikarenakan pada bulan November 2023 terdakwa sudah pernah menggadaikan sepeda motor kepada PAK GRES (DPO) dan menebusnya;
  • Bahwa sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Spacy BK 3964 PAF dengan nomor Rangka MH1JF0217BK004833 dan No mesin JF02E1004874 warna hitam tahun pembuatan 2011;
  • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO kepada PAK GRES (DPO) tidak menyerahkan atau memperlihatkan surat-surat sepeda motor yang asli tetapi hanya menyerahkan foto copy STNK sepeda motor yang asli, terdakwa mengatakan bahwa BPKB asli ada pada orang tua terdakwa dan STNK asli telah hilang;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menggadaikan sepeda motor milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa seizinnya dan juga mengambil barang-barang dari dalam rumah milik saksi SUGIANTO ALS ANTO tanpa seizinnya;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUGIANTO ALS ANTO terdakwa sudah kecanduan Narkotika sehingga melakukan segala cara untuk mendapatkan uang membeli Narkotika sehingga saksi SUGIANTO ALS ANTO melaporkan terdakwa atas tindakan yang dilakukan terdakwa;
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang sehingga terdakwa melakukan penggelapan sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungannya pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi SUGIANTO ALS ANTO mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,-(enam juta rupiah);

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya