Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Stb PT. Intraco Agroindustry 1.Subandi
2.Suryadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Intraco Agroindustry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dani Sintara, SH,MHPT. Intraco Agroindustry
Tergugat
NoNama
1Subandi
2Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.536.992,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Manyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melunasi sisa pembayaran pembelian Pakan Udang kepada Penggugat yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kondisi Jual Beli Tanggal 13 Januari 2018, dan Perbuatan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat secara sukarela adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang harus di hukum.

3.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap 4 (empat) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya milik Tergugat II  yang dijadikan jaminan dalam perkara ini berupa:

a.    Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan ganti rugi No.593-58/BBL/1993 yang terletak di Dusun Paluh Sipat/Paluh Berembang, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,  seluas ± 16.986 m2  (enam belas ribu Sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur Berbatas Dengan Tarso            : 60 Meter.
-    Sebelah Barat Berbatas Dengan Jalan Setapak        : 54 Meter.
-    Sebelah Utara Berbatas Dengan Panjaitan        : 298 Meter.
-    Sebelah Selatan Berbatas Dengan Pendi Ks        : 298 Meter.

b.    Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-48/BBL/1994 yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 12.611 M2 (dua belas ribu enam ratus sebelas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara Berbatas dengan  M. Ali            : 96 Meter.
-    Sebelah Selatan Berbatas dengan Harun            : 94 Meter.
-    Sebelah Timur Berbatas dengan Andi Syahputra        : 133,5 Meter.
-    Sebelah Barat Berbatas dengan Ishak            : 132 Meter.

c.    Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-169/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, DesaTeluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur Berbatas Dengan M. Yusuf        : 200 Meter.
-    Sebelah Barat Berbatas Dengan Johannes Ginting    : 200 Meter.
-    Sebelah Utara Berbatas Dengan Udin cs            : 100 Meter.
-    Sebelah Selatan Berbatas Dengan Yung Rusli        : 100 Meter.        

d.    Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-170/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Paluh Badak Dusun VII, Desa Teluk Meku, Kecamatan babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur Berbatas Dengan Paluh Badak/Hutan Lindung    : 200 Meter.
-    Sebelah Barat Berbatas Dengan Alm. Athar            : 200 Meter.
-    Sebelah Utara Berbatas Dengan Udin cs                : 100 Meter.
-    Sebelah Selatan Berbatas Dengan Halimah            : 100 Meter.

Adalah Sah dan Berharga.


4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian immateril, yaitu:

Kerugian Materil sebesar        
a.    :  Rp. 498.536.992.00.
b.    Kerugian Immateril sebesar        :  Rp. 100.000.000.00.

TOTAL                : Rp. 598.536.992.00.

Terbilang    : Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah.

5.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai  melaksanakan isi putusan sejak dibacakan oleh Majelis Hakim.

6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Stabat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak