Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Stb | PT. Intraco Agroindustry | 1.Subandi 2.Suryadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 498.536.992,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Manyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melunasi sisa pembayaran pembelian Pakan Udang kepada Penggugat yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kondisi Jual Beli Tanggal 13 Januari 2018, dan Perbuatan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat secara sukarela adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang harus di hukum. 3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap 4 (empat) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya milik Tergugat II yang dijadikan jaminan dalam perkara ini berupa: a. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan ganti rugi No.593-58/BBL/1993 yang terletak di Dusun Paluh Sipat/Paluh Berembang, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 16.986 m2 (enam belas ribu Sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-48/BBL/1994 yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 12.611 M2 (dua belas ribu enam ratus sebelas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: c. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-169/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, DesaTeluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: d. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-170/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Paluh Badak Dusun VII, Desa Teluk Meku, Kecamatan babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah Sah dan Berharga.
Kerugian Materil sebesar TOTAL : Rp. 598.536.992.00. Terbilang : Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan sejak dibacakan oleh Majelis Hakim. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan. SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Stabat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |