Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Stb Nanda Horbatio Bhaskara Simamora 1.BERLIN SIMAMORA, SE
2.P. Edison Simamora DRS
3.Johari simamora
4.Risma Elita Simamora
5.Kamser Simamora
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nanda Horbatio Bhaskara Simamora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY MANGIRING TUA SIBURIANNanda Horbatio Bhaskara Simamora
Tergugat
NoNama
1BERLIN SIMAMORA, SE
2P. Edison Simamora DRS
3Johari simamora
4Risma Elita Simamora
5Kamser Simamora
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Securai Selatan
2Hendrik Pakpahan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER  :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
2.     Menyatakan dalam hukum, Perjanjian Jual Beli yang dilakukan BERLIN SIMAMORA, SE kepada Tergugat II adalah tidak memiliki dasar Hukum dan patut untuk dibatalkan;
3.    Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk segera mengembalikan Bidang Tanah Terperkara dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun kedalam Bundel Waris Alm, SIHOL SIMAMORA (Ayah) dan Alm, TIARA BR SIHITE (Ibu);
4.    Menyatakan dalam hukum, Perbuatan Para TERGUGAT, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehtmatig) dan suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum;
5.    Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT
untuk tunduk dan patuh pada Isi Putusan in casu a quo ;
6.    Menyatakan dalam hukum, Isi Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Perlawanan Pihak III (Derden Verzet), Bantahan (Verzet), maupun Banding (Uit buj voorad) ;
7.    Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara a quo ;
Subsider :
Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak