Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
2. Menyatakan dalam hukum, Perjanjian Jual Beli yang dilakukan BERLIN SIMAMORA, SE kepada Tergugat II adalah tidak memiliki dasar Hukum dan patut untuk dibatalkan;
3. Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk segera mengembalikan Bidang Tanah Terperkara dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun kedalam Bundel Waris Alm, SIHOL SIMAMORA (Ayah) dan Alm, TIARA BR SIHITE (Ibu);
4. Menyatakan dalam hukum, Perbuatan Para TERGUGAT, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehtmatig) dan suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT
untuk tunduk dan patuh pada Isi Putusan in casu a quo ;
6. Menyatakan dalam hukum, Isi Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Perlawanan Pihak III (Derden Verzet), Bantahan (Verzet), maupun Banding (Uit buj voorad) ;
7. Menyatakan dalam hukum, menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara a quo ;
Subsider :
Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |