Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Stb ANA PUJI LESTARI PT. ARMAYA SARI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANA PUJI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRIYENT, SHANA PUJI LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. ARMAYA SARI PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga Memorandum Of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman Nomor : 17/EXT/MoU/ACK/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 dan Memorandum Of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman Nomor : 18/EXT/MoU/ACK/XI/2023 tanggal 01 November 2023;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
4.    Menyatakan kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat yaitu :
-    Kerugian keterlambatan pengembalian modal Investasi dan Deviden (bagi hasil) dengan total sebesar Rp. 332.160.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah)
-    Kerugian denda keterlambatan sesuai pasal 7 angka 3 dan 4 MoU Nomor : 17/EXT/MoU/ACK/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 73.990.800,-  (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) per 22 April 2024;
-    Kerugian denda keterlambatan sesuai pasal 7 angka 3 dan 4 MoU Nomor : 18/EXT/MoU/ACK/XI/2023 tanggal 01 November 2023 sebesar : Rp. 72.615.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah) per 22 April 2024;
-    Kerugian kehilangan keuntungan (bunga morotair)  :
= Kewajiban pokok x 0,5 % x bulan januari s/d april  =
= Rp. 290.160.000,- + Rp. 282.000.000,- x 0,5 % x 4 bulan
= Rp. 572.160.000,- x 0,5 % x 4 bulan
= Rp. 11.443.200,- (sebelas juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua
   ratus rupiah;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat :
-    Kerugian keterlambatan pengembalian modal Investasi dan Deviden (bagi hasil) dengan total sebesar Rp. 332.160.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah)
-    Kerugian denda keterlambatan sesuai pasal 7 angka 3 dan 4 MoU Nomor : 17/EXT/MoU/ACK/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 73.990.800,-  (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) per 22 April 2024;
-    Kerugian denda keterlambatan sesuai pasal 7 angka 3 dan 4 MoU Nomor : 18/EXT/MoU/ACK/XI/2023 tanggal 01 November 2023 sebesar : Rp. 72.615.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah) per 22 April 2024;
-    Kerugian kehilangan keuntungan (bunga morotair)  :
= Kewajiban pokok x 0,5 % x bulan januari s/d april  =
= Rp. 290.160.000,- + Rp. 282.000.000,- x 0,5 % x 4 bulan
= Rp. 572.160.000,- x 0,5 % x 4 bulan
= Rp. 11.443.200,- (sebelas juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua
   ratus rupiah;
 
6.     Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian kepada penggugat jika dijumlahkan seluruhnya sebesar  Rp.  490.209.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus Sembilan ribu rupiah);   
 
7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

8.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
a.    Barang tidak bergerak berupa bangunan berikut isinya milik Tergugat yang terletak di Jalan Tambang Minyak No. 91 Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat;
b.    Barang bergerak tidak berwujud berupa saham milik Tergugat yaitu 500 (lima ratus) saham dengan nilai 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah didaftarkan sesuai Kemenkumham RI Nomor .AHU.0007306.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. ARMAYA SARI PUTRA tanggal 16 Februari 2015 (Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 511 KUHPerdata)
c.    Barang bergerak berupa kendaraan operasional sehari-hari milik Tergugat;
Adalah sah dan berharga;

9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

10.    Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Stabat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak