INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Stb | Dewi Wati | Reka Pratiwi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Stb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||
Petitum | PRIMER 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat REKA PRATIWI telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak membayarkan sisa hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; ditempo waktu yang telah disepakati; 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa hutang terhadap Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum; SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |