Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Stb Dewi Wati Reka Pratiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Stb
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dewi Wati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Reka Pratiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

PRIMER

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat REKA PRATIWI telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak membayarkan sisa hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; ditempo waktu yang telah disepakati;

3.    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa hutang terhadap Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak