Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama SURANTA SEMBIRING sebagaimana tertera pada :
2.1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1205020104730003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tertanggal 11 Maret 2012.
2.2. Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1205021209070115 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tertanggal 30 Januari 2017;
2.3. Surat Keterangan Menikah Nomor : 118/SK/PW/SLP/IV/2024 yang di keluarkan oleh Kepala Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
2.4. Surat Keterangan Nomor : 117/SK/PW/SLP/IV/2024 tertanggal 25 April 2024, menerangkan bahwa nama SURANTA SEMBIRING dengan SURA SURA SEMBIRING adalah orang yang sama yang diterbitkan Kepala Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.,
Dengan segala identitas lainnya adalah orang yang sama (satu orang) dengan nama SURA SURA SEMBIRING yang tertera pada :
- Surat Sertifikat Tanah (Tanda Bukti Hak) : No. 29 dengan surat ukur : No.964 Tahun 1985 ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 120502025720002 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tertanggal 08 Februari 2010;
- Surat Akta Hibah yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kabupaten langkat Nomor : 98/2010;
- Surat Keterangan No.S-267/PNM-ULM/BNJI/XII/15 tertanggal 08 Desember 2015 yang diterbitkan PT. Permodalan Nasional Madani UlaMM Binjai;
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|