Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Stb Sastro Wijoyo Manalu 1.Pemerintah RI
2.Kapolri Cq Mabes Polri Cq Polda Sumatera Utara Cq Polres Langkat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Sastro Wijoyo Manalu
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI
2Kapolri Cq Mabes Polri Cq Polda Sumatera Utara Cq Polres Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan dalam hukum, bahwa Penetapan Tersangka Sastro Wijoyo   adalah  TIDAK  SAH  MENURUT  HUKUM.
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan  yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon I   adalah  BATAL  DEMI  HUKUM.
  1. Menyatakan dalam hukum  , bahwa  Penahanan  Tersangka Sastro Wijoyo Manalu yang dilakukan oleh Para  Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:  SP.Han /130 /VI /RES.1.24/2023/Reskrim  tanggal 23 Juni 2023  adalah  TIDAK  SAH  MENURUT  HUKUM.
  1. Memerintahkan  Para Termohon untuk   mengeluarkan Tersangka  Sastro Wijoyo Manalu  dari RUTAN  Polres Langkat.
  1. Mengembalikan nama baik Tersangka Sastro Wijoyo Manalu seperti sedia kala.
  1. Membebankan biaya perkara kepada  Para Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya