Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2024/PN Stb 1.Ade Tagor Mauli, S.H
2.MARDIAN FAJAR, S.H
NUR INSAN ALIAS INSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 14/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/L.2.25.3/APS/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Tagor Mauli, S.H
2MARDIAN FAJAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR INSAN ALIAS INSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa NUR INSAN Alias INSAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret 2024, bertempat di Divisi III TM 2011 Blok G Kapel V  PT. LNK Kebun Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba melakukan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Salapian. Kemudian terdakwa mengambil 1 bilah egrek untuk terdakwa jadikan alat mengambil buah kelapa sawit. lalu terdakwa berjalan kaki menuju kedalam areal kebun PT. LNK Kebun Salapian, kemudian terdakwa mencari bambu untuk sambungan egrek lalu terdakwa ikat tali karet, selanjutnya terdakwa mencari dan memilih buah kelapa sawit yang telah masak warna merah lalu terdakwa memotong tandan buah sawit memakai pisau egrek hingga buah jatuh ketanah, setelah buah jatuh ketanah lalu terdakwa mengangkat dan memikul buah sawit untuk terdakwa pindahkan ke ladang masyarakat sebelum terdakwa bawa pergi untuk dijual namun pada saat terdakwa sedang memikul dan melangsir buah kelapa sawit, secara tiba-tiba datang petugas kebun yakni saksi ARDIYANSAH BANGUN bersama saksi BOBI IRAWAN dan dan petugas BKO TNI menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu terdakwa ditanyai dan diinterogasi oleh petugas dan terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit selanjutnya barang bukti 3 tandan buah kelapa sawit dan 1 bilah egrek juga dibawa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor perkebunan lalu terdakwa di bawa ke Polres Langkat guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 

 

----- Maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan tanpa izin untuk terdakwa miliki dan kuasai yang mana jika terdakwa berhasill mengambil buah kelapa sawit tersebut akan dijualkan kepada mobil yang melintas angkutan sawit dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutan terdakwa sehari-hari.

----- Terdakwa mengambil dan mencuri berondolan buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Keliling Kec. Salapian  Kab. Langkat  lebih dari 10 kali.

  1. Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 8120105962406 dengan nama perusahaan PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 4 Oktober 2016;
  2. Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 8120105962406 dengan nama perusahaan PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 20 September 2018;
  3. Berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 13 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09 Mei 2003, berakhirnya hak 31 Desember 2024.

 

----- Bahwa terdakwa NUR INSAN Alias INSAN tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Keliling untuk mengambil dan membawa 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, sehingga pihak PT. LNK Kebun Tanjung Keliling mengalami kerugian sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). ----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa NUR INSAN Alias INSAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret 2024, bertempat di Divisi III TM 2011 Blok G Kapel V  PT. LNK Kebun Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi ARDIYANSAH BANGUN bersama dengan saksi BOBI IRAWAN dan BKO TNI berangkat dari Pos security untuk melaksanakan Patroli rutin di areal perkebunan  PT LNK Tanjung Keliling, lalu ketika berada  di Divisi III TM 2011 Blok G Kavel 5 PT. LNK Kebun Tanjung Keliling Kab. Langkat, para saksi para saksi melihat 1 orang laki-laki dari jarak 20 m, sedang mengegreak Buah kelapa sawit diareal perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling, lalu para saksi meakukan pengintaian terhadap terdakwa, lalu ketika terdakwa selesai mengegrek sebanyak 3 buah tandan dan berusaha melangsirnya kearah perkampungan, para saksi langsung melalukan penangkapan terhadap terdakwa, dan didapati dari terdakwa berupa 3 (tiga) tandan Buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek tanpa gagang. kemudian  para saksi mengintrogasi terdakwa, dan terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK kebun Tanjung Keliling, dan terdakwa mengaku bernama NUR IHSAN, Lk, 50 Tahun, Islam, Wiraswasta, Melayu dsn Namo Datuk Desa Namo Mbelin Kec. Kuala Kab. Langkat. Lalu saksi menelfon danton security an. MULIADI DS, lalu kemudian danton langsung menuju TKP, dan sesampainya di TKP para saksi  langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Pos Security lalu kemudian atas perintah pimpinan agar terdakwa bersama barang bukti dibawa Polres Langkat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

  1. Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 8120105962406 dengan nama perusahaan PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 4 Oktober 2016;
  2. Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 8120105962406 dengan nama perusahaan PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 20 September 2018;
  3. Berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 13 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09 Mei 2003, berakhirnya hak 31 Desember 2024.

 

----- Bahwa terdakwa NUR INSAN Alias INSAN tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Keliling untuk mengambil dan membawa 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, sehingga pihak PT. LNK Kebun Tanjung Keliling mengalami kerugian sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). ----------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya