Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2024/PN Stb 1.RIDHA MAYA SARI, NST, S.H
2.UTAMI FILIANDINI, S.H
MEDIANTA Alias MEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-911/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA MAYA SARI, NST, S.H
2UTAMI FILIANDINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDIANTA Alias MEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wib Saksi RIZAL SUKARDI bersama dengan Saksi RUSDIATNO dan Saksi MUHAMMAT AJI (selanjutnya disebut dengan para saksi) sedang melaksanakan berpatroli rutin di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat. Kemudian para saksi melihat seorang laki-laki di dalam areal perkebunan sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangannya yang kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam goni plastic. Melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut. Setelah berhasil diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MEDIANTA Alias MEDI (Terdakwa). ditanyakan perihal kepemilikan 1 (satu) goni plastic berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) kilogram diakui Terdakwa milik PTPP Lonsum Turangie Estate. Terdakwa mengakui mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan PTPP Lonsum Turangie Estate dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah goni plastic, setelah berada di dalam areal perkebunan Terdakwa langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang terdapat di bawah pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) goni plastic yang telah Terdakwa bawa sebelumnya hingga terkumpul seberat ±20 (dua puluh) kilogram, dengan tujuan untuk dijual kepada Agen yang hendak membelinya, dan Terdakwa mengaku bahwa sebelum ditangkap Terdakwa sudah lebih dari 3 (tiga) kali mengutip brondolan buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Turangie Estate yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa jual kepada agen yang berbeda dengan identitas yang Terdakwa tidak ketahui. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor PTPP Lonsum Turangi Estate dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Perkebunan  PTPP Lonsum Turangie Estate yang berada di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat  masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PTPP Lonsum Turangie Estate sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 271 tanggal 03 Juni  2003 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Pemerintah Kabupaten Langkat Nomor 511-2291/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan.
  • Bahwa Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI tidak ada meminta / mendapat ijin dari pihak PTPP Lonsum Turangie Estate untuk mengutip brondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) goni plastic seberat 20 (dua puluh) kilogram.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI tersebut pihak PTPP Lonsum Turangie Estate mengalami kerugian sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ----

 

Subsidair

---------- Bahwa ia Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wib Saksi RIZAL SUKARDI bersama dengan Saksi RUSDIATNO dan Saksi MUHAMMAT AJI (selanjutnya disebut dengan para saksi) sedang melaksanakan berpatroli rutin di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat. Kemudian para saksi melihat seorang laki-laki di dalam areal perkebunan sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangannya yang kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam goni plastic. Melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut. Setelah berhasil diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MEDIANTA Alias MEDI (Terdakwa). ditanyakan perihal kepemilikan 1 (satu) goni plastic berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) kilogram diakui Terdakwa milik PTPP Lonsum Turangie Estate. Terdakwa mengakui mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan PTPP Lonsum Turangie Estate dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah goni plastic, setelah berada di dalam areal perkebunan Terdakwa langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang terdapat di bawah pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) goni plastic yang telah Terdakwa bawa sebelumnya hingga terkumpul seberat ±20 (dua puluh) kilogram, dan Terdakwa mengaku bahwa sebelum ditangkap Terdakwa sudah lebih dari 3 (tiga) kali mengutip brondolan buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Turangie Estate. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor PTPP Lonsum Turangi Estate dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Perkebunan  PTPP Lonsum Turangie Estate yang berada di Areal Field FN 94111011 Divisi Pondok Kloneng PTPP Lonsum Turangie Estate Desa Perkebunan Turangie Kec. Bahorok Kab. Langkat  masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PTPP Lonsum Turangie Estate sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 271 tanggal 03 Juni  2003 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Pemerintah Kabupaten Langkat Nomor 511-2291/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan.
  • Bahwa Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI tidak ada meminta / mendapat ijin dari pihak PTPP Lonsum Turangie Estate untuk mengutip brondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) goni plastic seberat 20 (dua puluh) kilogram.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MEDIANTA Alias MEDI tersebut pihak PTPP Lonsum Turangie Estate mengalami kerugian sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya