Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan Perkawinan Arbiden Simanjuntak dengan Retina Br Pangaribuan yang diselenggarakan pada tanggal 28 Desember 1970 di Gereja Paroki Katedral Medan, Provinsi Sumatera Utara yang tercatat dalam kutipan surat Tertimonium Matrimonii (Surat Kawin) Nomor 158, Anna 1970/vel L.M.II, tertanggal 28 Desember 1970 sah secara hukum.
3. Menetapkan :
PemohonI Dumalantina,Pemohon II Thambor Simanjuntak,Pemohon III Delima Simanjuntak merupakan ahli waris yang sah dari Arbiden Simanjuntak dan Retina Br Pangaribuan atau setidak-tidaknya orang yang berhak atas uang tabungan di Bank Mandiri Cabang Pangkalan Brandan nomor rekening : 105-00-1122674-7 atas nama Retina Br Pangaribuan.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |