Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Stb | Irwansyah | Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Langkat Cq. Kepala Kepolisian Sektor Padang Tualang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Stb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dengan Nomor : Sprint/98.A/XI/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 12 November 2021 dinyatakan Batal demi Hukum dan atau tidak sah;-----------------------------------
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyelidikan dan meningkatkan ke Penyidikan Perkara sesuai dengan Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan (STPL) dengan Nomor: STPL/98/X/2021/SU/LKT/SEK PD-TUALANG, tertanggal 13 Oktober 2021, Perihal : Telah melaporkan bahwa terjadi peristiwa/Tindak Pidana menyebabkan meninggal dunia akibat tenggelam dialiran sungai pembangunan pembuatan bendungan, yaitu seorang anak laki - laki bernama Nino Algio Syahputra, umur 7 tahun Meninggal Dunia.;------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |