Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2017/PN STB Yurika Prascellia 1.Ny. Libanun Perangin angin
2.Ny. Ida
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2017/PN STB
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yurika Prascellia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajaruddin, SH. MH.Yurika Prascellia
2Mhd. Yusup, SH.Yurika Prascellia
Tergugat
NoNama
1Ny. Libanun Perangin angin
2Ny. Ida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisionil
1.    Menerima permohonan Penundaan Pelawan untuk seluruhnya.-

2.    Menunda dan Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor: 23/Pdt.G/2009/PN.Stb tertanggal 19 Januari 2010, jo putusan perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 169/Pdt/2010/PT.Mdn tertanggal 13 Agustus 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 886/K/Pdt/P2012 tertanggal 26 Maret 2013, jo putusan perkara nomor: 75 PK/Pdt/2015 tertanggal 29 Mei 2015, selama pemeriksaan perkara aquo sedang berjalan, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.-

Dalam Pokok Perkara
1.    Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.-

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan memiliki dasar hukum.-

3.    Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas:
Sebidang tanah seluas 20.040 M2 (dua puluh ribu empat puluh meter persegi) dengan alas hak Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-102/BBL/2005 tanggal 15 Maret 2005 atas nama Yurika P. (ic. Pelawan) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang terletak di Paluh Tiram Dsn. VI, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara-Indonesia, yang batas-batas atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Nipah................................120 Meter.-
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Udin PLN........................120 Meter.-
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Suntil.....................................167 Meter.-
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Amat............................................167 Meter.-

Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan alas hak Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-104/BBL/2005 tanggal 15 Maret 2005 atas nama Yurika P. (ic. Pelawan) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang terletak di Paluh Tiram Dsn. VI, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara-Indonesia, yang batas-batas atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Jalan...............................200 Meter.-
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Nipah...........................200 Meter.-
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Jamal PLN.................................100 Meter.-
-    Sebelah Barat berbatasan dengan M. Saur Manurung......................100 Meter.-

Sebidang tanah seluas 20.100 M2 (dua puluh ribu seratus meter persegi) dengan alas hak Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-75/BBL/2005 tanggal 02 Maret 2005 atas nama Yurika P. (ic. Pelawan) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamtan Babalan, Kabupaten Langkat, yang terletak di Paluh Tiram Dsn. VI, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara-Indonesia, yang batas-batas atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Karim..............................300 Meter.-
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hutan Gegas.................300 Meter.-
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hutan Gegas.....................67 Meter.-
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hutan Gegas......................67 Meter.-
Keseluruhan dari ketiga objek tanah tersebut seluas + 6 Ha.

4.    Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 23/Pdt.G/2009/PN.Stb tertanggal 19 Januari 2010, jo putusan perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 169/Pdt/2010/PT.Mdn tertanggal 13 Agustus 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 886/K/Pdt/P2012 tertanggal 26 Maret 2013, jo putusan perkara Nomor: 75 PK/Pdt/2015 tertanggal 29 Mei 2015 batal atau tidak berkekutan hukum.-

5.    Menyatakan objek yang diajukan dan hendak dilakukan eksekusi atas sebidang tanah seluas + 6 (enam) Ha, yang terletak di daerah Paluh Punggur, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan batas-batas:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Pontas M. Simanjuntak
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Gustap Sitorus Cs.
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Drs. Sudirman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Jaksa Basirun.-
terjadi kekeliruan tentang letak/keadaan sesungguhnya.-

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar Bij Voeraad), walau ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.-

7.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.-
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak