Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.Bth/2017/PN STB | Yurika Prascellia | 1.Ny. Libanun Perangin angin 2.Ny. Ida |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Bth/2017/PN STB | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jun. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisionil 2. Menunda dan Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor: 23/Pdt.G/2009/PN.Stb tertanggal 19 Januari 2010, jo putusan perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 169/Pdt/2010/PT.Mdn tertanggal 13 Agustus 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 886/K/Pdt/P2012 tertanggal 26 Maret 2013, jo putusan perkara nomor: 75 PK/Pdt/2015 tertanggal 29 Mei 2015, selama pemeriksaan perkara aquo sedang berjalan, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.- Dalam Pokok Perkara 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan memiliki dasar hukum.- 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas: Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan alas hak Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-104/BBL/2005 tanggal 15 Maret 2005 atas nama Yurika P. (ic. Pelawan) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang terletak di Paluh Tiram Dsn. VI, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara-Indonesia, yang batas-batas atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai berikut: Sebidang tanah seluas 20.100 M2 (dua puluh ribu seratus meter persegi) dengan alas hak Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-75/BBL/2005 tanggal 02 Maret 2005 atas nama Yurika P. (ic. Pelawan) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamtan Babalan, Kabupaten Langkat, yang terletak di Paluh Tiram Dsn. VI, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara-Indonesia, yang batas-batas atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai berikut: 4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 23/Pdt.G/2009/PN.Stb tertanggal 19 Januari 2010, jo putusan perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 169/Pdt/2010/PT.Mdn tertanggal 13 Agustus 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 886/K/Pdt/P2012 tertanggal 26 Maret 2013, jo putusan perkara Nomor: 75 PK/Pdt/2015 tertanggal 29 Mei 2015 batal atau tidak berkekutan hukum.- 5. Menyatakan objek yang diajukan dan hendak dilakukan eksekusi atas sebidang tanah seluas + 6 (enam) Ha, yang terletak di daerah Paluh Punggur, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan batas-batas: 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar Bij Voeraad), walau ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.- 7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.-
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |