Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Stb 1.JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2.ENDHIE FADILLA, S.H
WALINDRI SIBAGARIANG Als BAGAS KARA Als BULE Als GELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-249/L.2.25.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2ENDHIE FADILLA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALINDRI SIBAGARIANG Als BAGAS KARA Als BULE Als GELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 478/STBAT.1/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama

:

WALINDRI SIBAGARIANG Als BAGAS KARA Als BULE Als GELENG

Tempat lahir

:

Medan

Umur/Tgl. Lahir

:

26 Tahun / 26 September 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Jl.KP Lama Kel.Patumbak Kampung Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP Kelas III (Tidak Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

 

-

Penyidik Polri selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Polsek Pangkalan Brandan sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

-

Diperpanjang Penuntut Umum Ke-I selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 25  Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

 

-

Diperpanjang Penuntut Umum Ke-II selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 04 April 2024

 

-

Penuntut umum

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

 

  1. D A K W A A N

KESATU :

 

-------- Bahwa Ia terdakwa WALINDRI SIBAGARIANG Als BAGAS KARA Als BULE Als GELENG, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara bulan Januari 2024, bertempat di Wisma Sutomo Jalan Sutomo Pangkalan Brandan Kec.Babalan Kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi TRI NANDA AGUSTIA menerima telepon melalui whatshap dari terdakwa yang mana terdakwa meminta agar saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk mendatangi terdakwa di Wisma Sutomo Jalan Sutomo Pangkalan Brandan Kec.Babalan Kab.Langkat lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA pun langsung mendatangi terdakwa di Wisma Sutomo tersebut sesampainya ditempat tersebut saksi TRI NANDA AGUSTIA langsung berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA terlibat perdebatan dengan terdakwa yang mana berdebat untuk mengakhiri hubungan pertemanan dan hubungan asmara antara terdakwa dengan saksi TRI NANDA AGUSTIA namun pada saat itu  terdakwa tidak mau mengakhiri hubungan terdakwa dengan saksi TRI NANDA AGUSTIA tersebut sehingga saksi TRI NANDA AGUSTIA pun memutuskan untuk pulang atau pergi dari dalam kamar Wisma Sutomo tetapi terdakwa menahan saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk membujuk rayu saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk tetap bertahan didalam kamar tersebut ;
  • Kemudian terdakwa berkata kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA dengan mengatakan “Pinjam Dulu Kereta Mu, Aku Mau Pergi Beli Donat Brandan” lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA mengatakan “untuk apa Donat, Waktu Udah Mepet, Aku mau Pulang” dan terdakwa mengatakan kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA “sebentar aja, palingan sepuluh menit” lalu terdakwa mengambil kunci Sepeda Motor dari dalam tas saksi TRI NANDA AGUSTIA dan saksi TRI NANDA AGUSTIA juga tidak tidak ada melarang atau menghalangi terdakwa pada saat mengambil kunci Sepeda motor dari dalam tas milik saksi TRI NANDA AGUSTIA. Setelah kunci Sepeda motor sudah diambil oleh terdakwa dari tas saksi saksi TRI NANDA AGUSTIA   tersebut terdakwa langsung pergi dan saksi saksi TRI NANDA AGUSTIA   tetapi berada di dalam kamar tersebut;
  • Setelah menunggu sampai 45 (empat puluh lima) menit didalam kamar Wisma Sutomo tersebut terdakwa tidak kunjung datang atau kembali sehingga terdakwa pun memutuskan untuk keluar dari dalam kamar menuju ke saksi ZULKIFLI selaku petugas penjaga Wisma dan pada saat saksi TRI NANDA AGUSTIA  bertemu dengan saksi ZULKIFLI ia mengatakan kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA  “Loh Kok Jalan Kak” lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA   menjawab “Iya,Kereta Ku Dipinjam Sama Kawanku tadi beli donat, tapi sampe sekarang gak kembali” lalu saksi ZULKIFLI mengatakan “ Yah Kalo Beli Donat Aja Udah lama kali lah itu, tapi kok beli donat dia tadi bawa koper” kemudian saksi TRI NANDA AGUSTIA   mengatakan “Ha, Bawa Koper, tapi Tadi Dari kamar Dia Nggak ada bawa Koper” dan dijawab kembali oleh saksi ZULKIFLI “iya kak, kopernya diletak disitu (sambil menunjuk kearah tempat yang merupakan diluar dari kamar tempat kami;
  • Selanjutnya setelah itu saksi TRI NANDA AGUSTIA pun pergi pulang meninggalkan Wisma tersebut sehingga saksi TRI NANDA AGUSTIA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan Untuk memproses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa tujuan terdakwa menipu saksi TRI NANDA AGUSTIA   adalag agar tidak curiga kepada terdakwa pada saat terdakwa meminjam Sepeda motor milik saksi TRI NANDA AGUSTIA   dengan alasan membeli makanan serta maksud dan tujuan terdakwa menggelapkan Sp motor milik saksi TRI NANDA AGUSTIA   adalah untuk terdakwa gunakan sebagai alat transportasi mencari kerjaan;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi TRI NANDA AGUSTIA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.5000.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa Ia terdakwa WALINDRI SIBAGARIANG Als BAGAS KARA Als BULE Als GELENG, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara bulan Januari 2024, bertempat di Wisma Sutomo Jalan Sutomo Pangkalan Brandan Kec.Babalan Kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi TRI NANDA AGUSTIA menerima telepon melalui whatshap dari terdakwa yang mana terdakwa meminta agar saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk mendatangi terdakwa di Wisma Sutomo Jalan Sutomo Pangkalan Brandan Kec.Babalan Kab.Langkat lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA pun langsung mendatangi terdakwa di Wisma Sutomo tersebut sesampainya ditempat tersebut saksi TRI NANDA AGUSTIA langsung berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA terlibat perdebatan dengan terdakwa yang mana berdebat untuk mengakhiri hubungan pertemanan dan hubungan asmara antara terdakwa dengan saksi TRI NANDA AGUSTIA namun pada saat itu  terdakwa tidak mau mengakhiri hubungan terdakwa dengan saksi TRI NANDA AGUSTIA tersebut sehingga saksi TRI NANDA AGUSTIA pun memutuskan untuk pulang atau pergi dari dalam kamar Wisma Sutomo tetapi terdakwa menahan saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk membujuk rayu saksi TRI NANDA AGUSTIA untuk tetap bertahan didalam kamar tersebut ;
  • Kemudian terdakwa berkata kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA dengan mengatakan “Pinjam Dulu Kereta Mu, Aku Mau Pergi Beli Donat Brandan” lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA mengatakan “untuk apa Donat, Waktu Udah Mepet, Aku mau Pulang” dan terdakwa mengatakan kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA “sebentar aja, palingan sepuluh menit” lalu terdakwa mengambil kunci Sepeda Motor dari dalam tas saksi TRI NANDA AGUSTIA dan saksi TRI NANDA AGUSTIA juga tidak tidak ada melarang atau menghalangi terdakwa pada saat mengambil kunci Sepeda motor dari dalam tas milik saksi TRI NANDA AGUSTIA. Setelah kunci Sepeda motor sudah diambil oleh terdakwa dari tas saksi saksi TRI NANDA AGUSTIA   tersebut terdakwa langsung pergi dan saksi saksi TRI NANDA AGUSTIA   tetapi berada di dalam kamar tersebut;
  • Setelah menunggu sampai 45 (empat puluh lima) menit didalam kamar Wisma Sutomo tersebut terdakwa tidak kunjung datang atau kembali sehingga terdakwa pun memutuskan untuk keluar dari dalam kamar menuju ke saksi ZULKIFLI selaku petugas penjaga Wisma dan pada saat saksi TRI NANDA AGUSTIA  bertemu dengan saksi ZULKIFLI ia mengatakan kepada saksi TRI NANDA AGUSTIA  “Loh Kok Jalan Kak” lalu saksi TRI NANDA AGUSTIA   menjawab “Iya,Kereta Ku Dipinjam Sama Kawanku tadi beli donat, tapi sampe sekarang gak kembali” lalu saksi ZULKIFLI mengatakan “ Yah Kalo Beli Donat Aja Udah lama kali lah itu, tapi kok beli donat dia tadi bawa koper” kemudian saksi TRI NANDA AGUSTIA   mengatakan “Ha, Bawa Koper, tapi Tadi Dari kamar Dia Nggak ada bawa Koper” dan dijawab kembali oleh saksi ZULKIFLI “iya kak, kopernya diletak disitu (sambil menunjuk kearah tempat yang merupakan diluar dari kamar tempat kami;
  • Selanjutnya setelah itu saksi TRI NANDA AGUSTIA pun pergi pulang meninggalkan Wisma tersebut sehingga saksi TRI NANDA AGUSTIA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan Untuk memproses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa tujuan terdakwa menipu saksi TRI NANDA AGUSTIA   adalag agar tidak curiga kepada terdakwa pada saat terdakwa meminjam Sepeda motor milik saksi TRI NANDA AGUSTIA   dengan alasan membeli makanan serta maksud dan tujuan terdakwa menggelapkan Sp motor milik saksi TRI NANDA AGUSTIA   adalah untuk terdakwa gunakan sebagai alat transportasi mencari kerjaan;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi TRI NANDA AGUSTIA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.5000.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya