Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Stb Drs. Maralo Tambunan Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. Maralo Tambunan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Pemohon yang telah menguasai, mengusahai dan mengelola 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Lingkungan Perdamaian, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dan diperoleh Pemohon dari RAHMI MAHYANITA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang diketahui oleh Camat Brandan Barat dengan Register Nomor : 592.2-110/BBT/2007 tanggal 04 Oktober 2007 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang diketahui oleh Camat Brandan Barat dengan Register Nomor : 592.2-111/BBT/2007 tanggal 04 Oktober 2007, bukanlah merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/193/IV/2013/SU/ LKT tanggal 11 April 2013 atas nama Pelapor SUHAIMI AKBAR dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUH Pidana, adalah tidak sah, tidak beralasan menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
  4. Memerintahkan Termohon agar menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon berdasarkan Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUH Pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pemohon tersebut.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul di dalam perkara Praperadilan ini kepada negara.

 

atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Stabat, cq. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya