Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Stb ZUARI GINTING 1.SAMSUL BAHRI Als PAK LEK
2.RAMADANI Als SYAHDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/20/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZUARI GINTING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI Als PAK LEK[Penahanan]
2RAMADANI Als SYAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK dan RAMDANI Als SYAHDAN  pada hari Selasa   tanggal 09 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00  Wib bertempat di Dusun I Paluh Medan Desa teluk Meku Kec. Babalan Kabupaten Langkat tepatnya di areal Paluh atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langkat “ telah melakukan tindak Pidana Pencurian Ringan dan atau Pembantu kejahatan dan atau Penadahan ringan  ” sebagaimana di maksud dalam pasal 364  KUHP  atau pasal 55 ke 1 dan ke 2 KUHP atau pasal 482 KUHP  , Yang mana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut

 

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Paluh  Medan  Jalan  SAMSUL BAHRI Als PAK LEK serta RAMADANI tertangkap tangan oleh SUPRIADI dan ISMAIL LUBIS saat sedang mengangkut / membawa buah kelapa Sawit milik RIDWAN Als BENTO sebanyak 45 Tandan / Janjang
  • Bahwa adapun alat yang di pergunakan oleh SAMSUL BAHRI Als PAK LEK serta RAMADANI saat mengangkut / membawa buah kelapa sawit milik RIDUAN Als BENTO adalah dengan mempergunakan 1 (satu) unit beca bermesin Merk Honda Nomor Rangka : MH1KEVA123K522078 Nomor Mesin : KEVAE – 1523140 Tanpa Plat polisi BK 3821 RH milik JULIANDA  Als IJUL yang berprofesi sebagai pembeli  Sawit .
  • Setelah di amankan oleh saksi SUPRIADI dan saksi ISMAIL LUBIS , bahwa Terdakwa RAMADANI Als DANI mengaku , beberpa jam sebelumnya di hari yang sama yaitu sekira Pukul 10.00 Wib , ia seorang diri telah berhasil menjual buah kelapa sawit sebanyak 15 Janjang kepada JULIANDA Als IJUL di Jalan  Hasan Hasan Perrak Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan atas arahan dan suruhan dari seseorang bernama MAT TONG (DPO) , yang mana buah kelapa sawit tersebut juga milik BENTO yang   possisinya di sembunyikan di daerah paluh.
  • SAMSUL BAHRI Als PAK LEK dalam keterangannya mengaku bahwa di suruh oleh JULIANDA Als IJUL sebegai pembeli Sawit untuk pergi ke Paluh Medan mengambil buah MAT TONG,  dan pada saat PAK LEK membawa becak milik JULIANDA Als IJUL pergi ke menuju rumah MAT TONG, selanjutnya ia berjumpa dengan MAT TONG di Jalan , kemudian MAT TONG memberikan kode pergi  ke arah  Paluh yang jaraknya dari rumah MAT TONG sekitar 100 meter, dimana setelah ia berada di paluh ia melihat ada tumpukan buah yang di sembunyikan di paluh , yang mana di sekitar paluh tersebut agak jauh dari perladangan sawit , sehingga jika melihat buah yang dalam keadaan tersembunyi dan agak jauh dari lokasi rumah MAT TONG, Maka  jelah bahwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK Patut Menduga jika buah sawit tersebut merupakan hasil kejahatan ,  kemudian saat PAK LEK sedang menaikkan sawit ke atas becak, tiba  tiba saja RAMADANI datang dan membantu SAMSUL BAHRI Als PAK LEK memuat buah sawit ke atas becak panser , ,dan  pada saat  sedang memuat buah kelapa sawit yang patut di duga merupakan hasil kejahatan , ,disitulah  kemudian RAMDANI Als DANI serta SAMSUL BAHRI Als PAK LEK di amankan oleH SUPRIADI serta SIMAIL LUBIS
  • Bahwa sat di tanya kepada pemilik sawit yang bernama  RIDUAN Als BENTO  , ia menerangkan bahwa adapun yang membuktikan bahwa buah tersebut adalah benar miliknya walaupun kedua terdakwa tersebut diatas tidak tertangkap tangan berada di lahan miliknya, yaitu :  ------------------------------------------------1. Terdapat bekas  dodosan baru di areal perekebunan sawit miliknya yang mana belum ada jadwal panen, saya di duga diambil hari senin tanggal 08 Desember 2024  , bekas dodosan  tersebut saat di hitung oleh mandor ada sekitar puluhan bekas dodosan baru, ---------------------------------------------------2. dan kemudian buah milik RIDWAN Als BENTO  tersebut beratnya rata – rata masih 10 kilogram / tergolong masih kecil karena usia pohn sawit milik korban  masih remaja yaitu sekitar 8 tahun tanam. -----------------------------------------------3.Kemudian bukti lainnya adalah jarak buah sawit tersebut dikumpulkan / di tumpukkan,hanya sekitar 100 meter daru lokasi perbatasan lahan Milik korban  , dan ladang  sawit milik orang lain jaraknya masih sangat jauh, lahan sayalah yang terdekat dengan lokasi buah di tumpukkan ., sudah jelas dengan ketiga bukti yang saya sebutkan diaatas jelas membuktikan bahwa sawit tersebut adalah milik Korban    ----------------------------------------------
  • JULIANDA Als IJUL dalam keterangannya membenarkan ada membeli buah dari RAMADANI Als DANI pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib pagi hari sebanyak 15 janjang dengan berat 120 kilogram , dan di beli dengan harga Rp. 1600 rupiah perkilogramnya sehingga total uang yang di terima oleh RAMDANI adalah sebesar Rp. 190.000. (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), namun JULIANDA Als IJUL membantah jika ia mengetahui atau patut menduga jika buah tersebut merupakan hasil kejahatan , dengan alasan ia membeli dengan harga yang wajar , dan sepengetahunnya MAT TONG juga memiliki Pohon Sawit di belakang rumahnya
  • JULIANDA Als IJUL juga membenarkan ada menyuruh SAMSUL BAHRI Als PAK LEK untuk mengambil buah MAT TONG,namun tidak ada menyuruh SAMSUL BAHRI Als PAK LEK untuk mengambil buah di daerah Paluh, dan dalam perjalanan lah baru kemudian MAT TONG mengarahkan PAK LEK untuk pegi ke Paluh ,  dan saat di lakukan Konfrontasi antara terdakwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK dengan JULIANDA Als IJUL terdakwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK menjelaskan  pada Point 10 BAP konfrontasi bahwa JULIANDA Als IJUL tidak mengetahui  atau tidak patut menduga jika buah kelapa sawit tersebut  merupakan hasil kejahatan .
  •   Bahwa  Akibat dari perbuatan terdakwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK dan RAMDANI Als SYAHDAN  korban RIDWAN Als BENTO kehilangan buah sawit sebanyak total 60 janjang yang telah di timbang memiliki berat  530 Kilogram , jadi seberat 530 kilogram di kali harga sawit biasa dijual oleh korban  ke pabrik adalah Rp.3000. (tiga ribu rupiah) , jadi total Korban adalah 1.590.000. (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) . --------------------------------------------

-------- Terhadap Terdakwa SAMSUL BAHRI Als PAK LEK serta RAMDANI Als DANI dapat Diancam Pidana Pencurian Ringan dan atau Pembantu Kejahatan  dan Atau Penadahan Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal  364 KUHP atau pasal 55 ke 1  dan ke 2 KUHP atau pasal 482 KUHP . 

 

Pihak Dipublikasikan Ya