Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; -------------------------
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; ---------------
3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 3/ Pen.Sita Eks/Akta HT/2021/PN. Stb Tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi, bertanggal 15 Maret 2021 yang dimohonkan Terlawan I batal dan tidak berkekuatan hukum ; ----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |