Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Stb ZUARI GINTING Mulyana Als Mul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan K/177/IX/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZUARI GINTING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mulyana Als Mul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

II.     PENAHANAN        : Tidak dilakukan Penahanan

 

III . DAKWAAN

 

-----------Bahwa terdakwa MULYANA Als MUL pada hari Selasa  tanggal 03 Agustus  2021 sekitar Pukul 12.00 Wib bertempat di Kediaman Mertua Korban  yang terletak di Lingkungan sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langkat “ melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan , Yang mana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 Wib Terdakwa MULYANA Als MUL  datang menemui Korban FEBRI SUPRI ASTUTI Als FEBRI yang pada saat itu sedang berada di kediaman Mertuanya yang terletak di Gang Nazri Lingkungan Sepakat Keluahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat  dengan Maksud dan tujuan hendak menagih Hutang

 

  Bahwa pada saat Terdakwa MULYANA Als MUL  datang menemui Korban  FEBRI  SUPRI ASTUTI di kediaman mertua korban tersebut , terdakwa MULYANA Als MUL mengatakan kepada korban : MANA HUTANG KAU, KAU PUNYA HUTANG KELILING PINGGANG, dan terdakwa  MULYANA mengatakannya saat itu sambil berteriak – teriak Sehingga Korban FEBRI SURPI ASTUTI merasa di permalukan  kemudian FEBRI SUPRI ASTUTI yang pada saat itu sedang dalam Posisi Duduk sambil Mencetak Adonan Bakso  kemudian menyuruh MULYANA agar pergi meninggalkan Kediaman mertua FEBRI , dan  Terdakwa MULYANA mengatakan : AKU NGGA MAU PERGI SEBELUM ADA KEPASTIAN.

 

Selanjutnya Berdasarkan keterangan korban bahwa terdakwa MULYANA Als MUL menyepak Adonan bakso yang sedang di kerjakan oleh FEBRI SUPRI ASTUTI sehingga adonan bakso yang di kerjakan oleh FEBRI SUPRI ASTUTI tumpah ke lantai  , dan kemudian FEBRI SUPRI ASTUTI yang semula duduk di lantai dan kemudian berdiri dan  selanjutnya pada saat itu MULYANA Als MUL langusung mencakar bahagian leher korban, dan FEBRI SUPRI ASTUTI membela diri dengan mendorongkan tubuh korban agar tidak mencakar korban lagi

 

Setelah Itu datanglah tetangga yang bernama MARIAM Br MANURUNG Als MERI dan kemudian berupaya menengahi permasalahan antara korban FEBRI SUPRI ASTUTI dengan MULYANA Als MUL .

 

 
Bahwa  Setelah kejadian Tersebut Korban FEBRI SUPRI ASTUTI tidak terima atas perbuatan MULYANA Als MUL dan Kemudian Membuat Pengaduan Resmi ke Polsek Pangkalan brandan pada hari Selasa  tanggal 03  Agusutus  2021 Pukul 14.00 Wib. (photo keadaan korban saat membuat pengaduan terlampir di berkas perkara) .

 

Bahwa Korban tidak di lakukan rawat inap di rumah Sakit dan tidak terhalang dalam melakukan Pekerjaannya sehari – hari. 

 

 

-------- Terhadap Terdakwa MULYANA Als MUL dapat Diancam Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP .-

 

Pihak Dipublikasikan Ya