Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 057372220127 tanggal 28 Desember 2022, Sebesar Rp.233.311.430,-(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / INNOVA G
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2015 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : MHFXW4289F2309546/1TR8000378
No. Polisi : BK 1501 PK
BPKB tercatat atas nama : DICKY SAHPUTRA
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / INNOVA G
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2015 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : MHFXW4289F2309546/1TR8000378
No. Polisi : BK 1501 PK
BPKB tercatat atas nama : DICKY SAHPUTRA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|