Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Stb 2. DESI PERMATASARI POHAN
3.IMELDA PANJAITAN, S.H
YOFI SUNJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 DESI PERMATASARI POHAN
2IMELDA PANJAITAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOFI SUNJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YOFI SUNJAYA pada hari Minggu tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat  Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekukasaannya bukan karena hasil kejahatan, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa yang merupakan pacar saksi korban Yuri Yani datang ke Stabat dengan menumpang Bus KPUB dan terdakwa bertemu dengan saksi korban Yuri Yani yang selanjutnya disebut sebagai korban di  Simpang Gohor Kecamatan Wampu, korban datang dengan menggunakan sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL, kemudian terdakwa dan korban pergi mencari tempat penginapan di daerah Stabat dengan menggunakan sepeda motor korban dengan posisi terdakwa membonceng korban, sesampainya di penginapan Rayhand Stabat, terdakwa memesan 1 (satu) kamar dan meletakkan barang terdakwa lalu terdakwa bersama korban pergi mencari makan. Sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dan korban kembali ke penginapan Rayhand Stabat dan korban meninggalkan terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 18.00 Wib, korban bertemu dengan terdakwa di Alfamart di samping RS. Putri Bidadari tempat korban bekerja, kemudian selanjutnya korban bersama dengan terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL menuju ke Cafe Dimsum yang berada di Jln. Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang pada saat itu terdakwa meminta kepada korban agar terdakwa yang membonceng korban, setibanya di Cafe Dimsum kemudian korban turun dari sepeda motor milik korban selanjutnya terdakwa mengatakan mau membeli rokok, karena korban sudah mengenal terdakwa selama 1 (satu) bulan dan telah bertemu sebanyak 2 (dua) kali yang mana terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan korban sehingga korban percaya memberikan sepeda motor tersebut milik korban dengan alasan terdakwa untuk membeli rokok kemudian terdakwa meninggalkan korban di Cafe tersebut dan korban tetap menunggu terdakwa di Cafe Dimsum sampai dengan pukul 23.00 Wib, korban tidak bisa menghubungi terdakwa dan keluarganya karena handphone milik korban berada di laci bagasi depan sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL ikut terbawa oleh terdakwa kemudian korban meminjam handphone orang yang tidak korban kenal yang ada di Cafe tersebut dan mengirim pesan melalui aplikasi facebook kepada adik kandung korban yang menyatakan bahwa korban kehilangan sepeda motor di Cafe Dimsum di Perdamaian dan adik korban langsung datang ke Cafe Dimsum tersebut. Bahwa korban menunjukkan wajah terdakwa kepada pedagang Cafe Dimsum melalui aplikasi facebook dengan menggunakan handphone orang yang tidak korban kenal yang ada di Cafe tersebut dan pedagang Cafe Dimsum tersebut membenarkan bahwa foto yang ditunjukkan oleh korban sama persis dengan laki-laki yang membawa sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL. Bahwa terdakwa ada izin sewaktu membawa sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL milik korban, namun sewaktu terdakwa membawa sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL milik korban dan tidak terdakwa kembalikan tidak ada ijin dari korban. Atas kejadian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Scoopy No. Polisi BK 4179 PBL milik korban tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian yang ditaksir dengan nilai uang sekitar Rp 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)-------------------------------------------------------

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya