Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Stb YOGI FRANSIS TAUFIK, S.H YOGI PRATAMA TARIGAN Als YOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-767/L.2.25.3/APS/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI FRANSIS TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRATAMA TARIGAN Als YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan:

PRIMAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa YOGI PRATAMA TARIGAN Alias YOGI bersama saudara ROY (DPO) dan saudara HERMAN BANGUN (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember 2023, bertempat di Areal Perkebunan Sawit Divisi II Blok B TM 2008 PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa duduk pos jaga (Cakruk) saudara ROY (DPO) datang saat duduk berdua terdakwa berkata “MUAT KITA ROY...” maksudnya mengambil buah sawit dari kebun PT.LNK lalu saudara ROY (DPO) mengatakan ' AYOK....” kemudian terdakwa mengambil sepeda motor yang ada keranjang along-alongnya dan saudara ROY (DPO) mengambil alat berupa eggrek, lalu terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan saudara ROY (DPO) berjalan kaki menuju lokasi areal kebun, setelah tiba dilokasi terdakwa langsung memanen buah sawit yang masak dari pokoknya, kemudian buah yang telah jatuh dilangsir oleh saudara ROY (DPO) dengan cara mengangkutnya ke sepeda motor yang ada keranjang along-alongnya, setelah mendapat 5 (lima) janjang lalu terdakwa bersama saudara ROY (DPO) pun pulang, dan saat tiba diperbatasan kampung terdakwa bersama saudara ROY (DPO) disergap namun terdakwa bersama saudara ROY (DPO) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan buah sawit yang telah berhasil diambil terdakwa bersama saudara ROY (DPO) dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi, kemudian terdakwa melihat petugas keamanan perkebunan yakni saksi SELAMAT bersama saksi EKO SAPUTRA dan saksi BAKTI KELIAT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dibawa ke Polsek Salapian. Lalu pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.

 

----- Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit sudah 3 (tiga) kali namun waktunya terdakwa sudah tidak ingat lagi dan buah sawit tersebut terdakwa jual kepada siapa saja agen yang datang diantaranya saudara HERMAN BANGUN (DPO) penduduk Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.

 

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 8120105962406 dengan Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 04 Oktober 2016.

----- Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 13-6-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK. Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8.

 

----- Bahwa terdakwa YOGI PRATAMA TARIGAN Alias YOGI bersama saudara ROY (DPO) tidak ada izin dari pihak PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit seberat + 200 Kg sehingga pihak PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).-------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa YOGI PRATAMA TARIGAN Alias YOGI bersama saudara ROY (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember 2023, bertempat di Areal Perkebunan Sawit Divisi II Blok B TM 2008 PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi SELAMAT bersama saksi EKO SAPUTRA dan saksi BAKTI KELIAT dibantu petugas BKO melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok B TM 2008 di Areal Perkebunan PT.LNK Perkebunan Maryke, pada saat melaksanakan patroli saksi EKO SAPUTRA dan saksi BAKTI KELIAT dari kejauhan melihat 2 (dua) orang didalam areal perkebunan sedang mengangkut buah sawit dengan cara melangsirnya dengan menggunakan sepeda motor yang ada keranjang along-alongnya, karena para saksi merasa curiga lalu melaporkannya kepada saksi SELAMAT sehingga saksi mendatangi tempat kejadian dan saksi masih sempat melihat terdakwa YOGI PRATAMA TARIGAN Alias YOGI bersama  saudara ROY (DPO), namun saat hendak didekati lebih kurang 15 (lima belas) meter lagi hendak mencapai sasaran ternyata Terdakwa mengetahui keberadaan para saksi sehingga melarikan diri dengan meninggalkan buah sawit yang berhasil diambilnya berupa 5 (lima) janjang buah sawit dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra tanpa nomor polisi saat para saksi amankan dan membawa barang bukti tersebut ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 8120105962406 dengan Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG tanggal 04 Oktober 2016.

----- Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 13-6-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK. Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8.

 

----- Bahwa terdakwa YOGI PRATAMA TARIGAN Alias YOGI bersama saudara ROY (DPO) tidak ada izin dari pihak PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit seberat + 200 Kg sehingga pihak PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).-------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya