Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Stb 1.ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2.DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
FEBRI IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-825/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :          

---- Bahwa ia Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember 2023, bertempat di Areal Field 92112002 Divisi Pondok Lalu PT.PP Lonsum Perk. Turangie Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bersama saudara TIMAN (DPO) berangkat dari rumahnya  yang berada di  Dsn I Karang Rejo Desa Namotongan Kec. Kutambaru Kab. Langkat dengan berboncengan  mengendarai sepeda motor Honda  Vario warna hitam tanpa  Plat yang mana tujuan Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO)  adalah untuk mencari brondolan buah sawit di areal PT. PP Lonsum Perk. Turangie, dan setelah tiba dilokasi selanjutnya saudara TIMAN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di dalam areal Field 92112002 Divisi Pondok lalu Perk. Turangi dan menunggu di sepeda motor untuk berjaga-jaga dan melihat situasi dan setelah situasi aman, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam areal field 92112002 Divisi Pondok Lalu Perk. Turangie dengan membawa plastik asoy warna hitam yang sebelumnya telah terdakwa   sediakan dari rumah, dan terdakwa pun mulai mengutipi brondolan buah sawit yang telah jatuh di bawah pokoknya, kemudian terdakwa masukan kedalam plastik asoy warna hitam  yang sebelumnya telah terdakwa sediakan, dan  setelah beberapa  lama mencari dan mengutipi brondolan buah sawit di areal tersebut, terdakwa berhasil mengumpulkan brondolan buah sawit  seberat lebih kurang 70 Kilo  gram yang  terdakwa  masukan kedalam  8 (delapan)  plastik asoy, lalu 8 (delapan) plastik asoy berisi brondoan buah sawit tersebut terdakwa  simpan di bawah pelapah sawit di dalam areal tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara TIMAN (DPO) pulang kerumah. -----------

 

----- Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) kembali mendatangi  areal 92112002 Divisi Pondok Lalu  yang mana rencana Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) adalah untuk melangsir dan membawa  keluar  8 (delapan) plastik asoy berisi brondolan buah sawit hasil curian yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah pelapah sawit di dalam areal tersebut, kemudian Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) langsung mengangkut dan menaikan  2 (dua) plastik asoy berisi brondolan buah sawit tersebut ke atas sepeda motor  selanjutnya Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN (DPO) membawanya keluar areal dan Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN (DPO) letakkan di depan rumah saudara TIMAN (DPO), kemudian Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN (DPO) kembali untuk  melangsir sisa plastik asoy berisi  brondolan  buah sawit yang masih tertinggal di dalam areal perkebunan turangi, namun pada saat Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) sedang melangsir dan membawa 3 (tiga) plastik asoy berisi brondolan sawit, tiba-tiba Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) di hentikan oleh petugas sekurity  Perk. Turangi  dan seketika  itu saudara TIMAN  (DPO) langsung  menjatuhkan sepeda motor nya  kemudian  melarikan diri sedangkan terdakwa yang pada saat di boncengnya terjatuh tertimpa  sepeda motor  dapat  di tangkap.  Selanjutnya terdakwa di tanyai oleh Saksi Rizal Sukardi “dimana kau simpan brondolan yang pertama kau langsir“ yang mana sebelumnya petugas sekurity sudah mengetahui perbuatan Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN (DPO) yang pada sat itu sedang melangsir brondolan buah sawit hasil curian, selanjutnya terdakwa menunjukan 2 (dua) plastik asoy berisi brondoan buah sawit yang sebelumnya  telah terdakwa langsir dan 3 (tiga) plastik asoy berisi brondolan buah sawit yang masih terdakwa sembunyikan di bawah pelapah sawit di dalam areal perkebunan tersebut, dan kepada  petugas sekurity terdakwa mengakui secara berterus terang perbuatan terdakwa telah mengambil  brondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok tanpa ijin. selanjutnya  terdakwa di amankan  berikut  barang bukti berupa  8 (delapan) plastik asoy berisi brondolan buah sawit seberat lebih kurang 70 kilo Gram  dan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario Warna hitam Tanpa Plat, kemudian  di bawa  ke Polsek  Bahorok  guna  di proses sesuai  hukum  yang berlaku di Negara RI.

 

    1. Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/194/Bun.5/III/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN.
    2. Berdasarkan Sertifikat Hak Usaha No. 271 tanggal 29-12-2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni FACHRUL HUSIN NASUTION, SH.,M.Kn.

 

----- Bahwa Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok untuk mengambil dan membawa 8 (delapan) plastik asoy berisi brondolan buah sawit seberat + 70 kilogram sehingga pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok mengalami kerugian sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember 2023, bertempat di Areal Field 92112002 Divisi Pondok Lalu PT.PP Lonsum Perk. Turangie Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib seperti biasa saksi RIZAL SUKARDI bersama dengan saksi RUSDIATNO dan saksi EGGI PRANATA BANGUN  melakukan  patroli rutin di  areal PT. PP Lonsm Perk. Turangi Kec. Bahorok dengan mengunakan sepeda motor yang mana pada saat itu para saksi mengambil jalur patroli ke areal Field 85112001 Divisi Pondok Lalu PT. PP Lonsum Perk. Turangi  yang mana  di areal tersebut merupakan areal rawan terhadap pencurian TBS dan brondolon buah sawit milik PT. PP Lonsum Perk. Turangie Estate, setelah tiba dilokasi areal tersebut selanjutnya para saksi memarkirkan sepeda motor yang para saksi kendarai di jalan / pasar areal Field 92112002 Divisi Pondok Lalu selanjutnya para saksi melanjutkan  patroli dengan berjalan kaki  untuk masuk ke dalam Areal Field 92112002  Divisi  Pondok Lalu, dan pada saat  para saksi melakukan patroli dari  jarak sekitar  50 Meter  para saksi melihat  ada  2 (dua) orang laki-laki yang tidak para saksi kenali berada di dalam areal tersebut sedang melangsir   brondolan  buah sawit  hasil curian yang sebelumnya telah di kumpulkan dan di masukan ke dalam beberapa plastik asoy warna hitam dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan membawanya keluar areal perkebunan turangi, dan melihat hal tersebut selanjutya para saksi secara mengendap-mengendap dan menungu kedua terdakwa tersebut, dan tidak beberapa lama kemudian  kedua terdakwa pun kembali masuk ke dalam areal Field 92112002 Divisi Pondok Lalu untuk kembali melangsir sisa brondolan hasil curian yang telah di kumpulkan oleh terdakwa, dan pada saat terdakwa akan keluar  areal  perkebunan turangi  selanjutnya para saksi langsung menyergap dan berhasil menangkap  salah satu terdakwa yang belakangan para saksi kenali bernama FEBRI  IRAWAN, sedangkan rekannya yang bernama saudara TIMAN (DPO) berhasil melarikan diri, dan  setelah di tanyai terdakwa mengakui perbuatannya secara berterus terang dan bahwa benar 2 (dua) plastik  berisi brondolan buah sawit tersebut adalah milik PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok  dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil brondolan buah sawit tersebut. Selanjutnya  saksi RIZAL SUKARDI menanyakan “dimana kau simpan brondolan yang pertama kau langsir“ selanjutnya terdakwa menunjukan di mana terdakwa menumpukan brondolan buah sawit yang sebelumnya di langsirnya dan di tumpukan di belakang rumah masyarakat sebanyak 6 (enam) buah plastik asoy warna hitam berisi brondolan buah sawit hasil curian dan atas kejadian ini pihak PT. PP Lonsum merasa keberatan dan mengalami kerugian  sebesar  Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik asoy warna hitam berisi brondolan buah sawit seberat  lebih kurang 70 Kilo Gram dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa  plat para saksi bawa ke Polsek Bahorok  guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.

 

  1. Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/194/Bun.5/III/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN.
  2. Berdasarkan Sertifikat Hak Usaha No. 271 tanggal 29-12-2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni FACHRUL HUSIN NASUTION, SH.,M.Kn.

 

----- Bahwa Terdakwa FEBRI IRAWAN bersama saudara TIMAN  (DPO) tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok untuk mengambil dan membawa 8 (delapan) plastik asoy berisi brondolan buah sawit seberat + 70 kilogram sehingga pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Perk. Turangi Kec. Bahorok mengalami kerugian sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya