Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2.DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
SUHENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa SUHENDRO, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu  tahun 2024, bertempat di Jalan Damai Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Jum’at tangga 12 Januari 2024 sekira pukul 21.20 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Dusun XI Ulu Brayun RT/RW 000/000 Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, datang sdr.ARI (DPO) menemui Terdakwa dengan tujuan meminta Terdakwa untuk menemani sdr.ARI (DPO) membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan ditempat biasa sdr.ARI (DPO) membeli sabu sedang tidak ada barang. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr.ARI (DPO) dengan mengendari sepeda motor (DPB) langsung berangkat menuju ke daerah pinggir sungai di Tanjung Pura untuk membeli Narkotika jenis sabu namun sesampainya di tempat tersebut Terdakwa dan sdr.ARI (DPO) tidak bertemu dengan orang yang biasa menjual narkotika jenis sabu tersebut sehingga Terdakwa langsung mengajak sdr.ARI (DPO) untuk menemui sdr.BOA (DPO) yang biasa menjual Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr.ARI (DPO) kembali dengan mengendarai sepeda motor (DPB) langsung mencari keberadaan sdr.BOA (DPO) didepan sebuah rumah kosong yang berada di Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat dan setelah bertemu dengan sdr.BOA (DPO) lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr.BOA (DPO) bahwa ada teman Terdakwa yang bernama ARI ingin membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut kemudian sdr.BOA (DPO) menyuruh sdr.ARI (DPO) untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu disamping rumah kosong tersebut sementara Terdakwa sendiri menunggu dihalaman depan rumah kosong tersebut. Sekira pukul 23.00 Wib tepatnya setelah 15 (lima belas) menit Terdakwa menunggu sdr.ARI (DPO) dan sdr.BOA (DPO) bertransaksi Narkotika, kemudian sdr.ARI (DPO) kembali menemui Terdakwa dengan berkata “INI PEGANG BANG” sambil sdr.ARI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang dibalut potongan plastik warna biru kepada Terdakwa, setelah itu sdr.ARI (DPO) langsung mengajak Terdakwa untuk pergi meninggalkan halaman rumah kosong tersebut namun pada saat Terdakwa dan sdr.ARI (DPO) hendak pergi dari halaman rumah kosong tersebut tiba-tiba datang saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Langkat) berjalan kearah Terdakwa dan sdr.ARI (DPO) sehingga melihat hal tersebut sdr.ARI (DPO) yang sudah berada diatas sepeda motor langsung melarikan diri meninggalkan Terdakwa sendiri dihalaman rumah kosong tersebut sedangkan Terdakwa yangjuga melihat kedatangan saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA langsung membuang 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang dibalut potongan plastik warna biru dari genggaman tangan Terdakwa keatas tanah dan langsung melarikan diri sehinga saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA langsung mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan saksi EDY S KETAREN sendiri yang melihat Terdakwa membuang bungkusan kertas dari tangannya keatas tanah langsung mengambil bungkusan kertas tersebut dari atas tanah yang tidak jauh dari tempat Terdakwa ditangkap, setelah itu saksi EDY S KETAREN langsung membuka bungkusan kertas tersebut dihadapan Terdakwa dan dari dalam bungkusan kertas yang dibuang oleh Terdakwa tersebut saksi EDY S KETAREN menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan plastik warna biru. Selanjutnya saksi EDY S KETAREN langsung mengintrogasi Terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut serta apa yang Terdakwa lakukan ditempat tersebut dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus sabu tersebut adalah milik sdr.ARI (DPO) yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa berada ditempat tersebut hanya menemani sdr.ARI (DPO) membeli narkotika jenis sabu kepada sdr.BOA (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa tujuan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu antara sdr.ARI (DPO) dengan sdr.BOA (DPO) tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan lepas pakai sabu-sabu secara gratis dimana sebelumnya sdr.ARI (DPO) menjanjikan akan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta Narkotika jeni sabu yang akan digunakan bersama-sama.--------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Stabat, Nomor: 06/IL./10028/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa SUHENDRO tersebut seberat bruto (berat kotor) 10,06 gram sedangkan Netto (berat bersih) 9,46 gram.---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, NO.LAB.: 222/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 9,46 gram. Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa SUHENDRO, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu  tahun 2024, bertempat di Jalan Damai Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------

 

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Langkat) menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terdapat di Jalan Damai Desa Air Hitam Kec.Gebang Kab. Langkat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi EDY S KETAREN bersama-sama dengan saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA bergerak menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 23.00 Wib, setibanya disekitar Jalan Damai Desa Air Hitam , saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan sdr.ARI (DPO) sedang berbicara dihalaman rumah kosong yang diinformasikan tersebut sehingga melihat hal tersebut saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA langsung berjalan mendekati Terdakwa dan sdr.ARI (DPO), melihat kedatangan para saksi tersebut sdr.ARI (DPO) yang sudah berada diatas sepeda motor langsung melarikan diri meninggalkan Terdakwa sendiri dihalaman rumah kosong tersebut sedangkan Terdakwa yang juga melihat kedatangan saksi EDY S KETAREN, saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA langsung membuang 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang dibalut potongan plastik warna biru dari genggaman tangan Terdakwa keatas tanah dan langsung melarikan diri sehinga saksi M. REZA GINTING, SH dan saksi REZKY SYAHPUTRA langsung mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan saksi EDY S KETAREN sendiri yang melihat Terdakwa membuang bungkusan kertas dari tangannya keatas tanah langsung mengambil bungkusan kertas tersebut dari atas tanah yang tidak jauh dari tempat Terdakwa ditangkap, setelah itu saksi EDY S KETAREN langsung membuka bungkusan kertas tersebut dihadapan Terdakwa dan dari dalam bungkusan kertas yang dibuang oleh Terdakwa tersebut saksi EDY S KETAREN menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan plastik warna biru. Selanjutnya saksi EDY S KETAREN langsung mengintrogasi Terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut serta apa yang Terdakwa lakukan ditempat tersebut dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus sabu tersebut adalah milik sdr.ARI (DPO) yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa berada ditempat tersebut hanya menemani sdr.ARI (DPO) membeli narkotika jenis sabu kepada sdr.BOA (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---

 

------ Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan plastik warna biru dengan berat Netto 9,46 Gram tersebut dari sdr.ARI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib disebuah halaman rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Damai Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dimana sebelumnya sdr.ARI (DPO) mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan plastik warna biru dengan berat Netto 9,46 Gram tersebut dari sdr.BOA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan uang milik sdr.ARI (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.-

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Stabat, Nomor: 06/IL./10028/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa SUHENDRO tersebut seberat bruto (berat kotor) 10,06 gram sedangkan Netto (berat bersih) 9,46 gram.---------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, NO.LAB.: 222/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 9,46 gram. Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya