Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Stb 1. DESI PERMATASARI POHAN
2.BRILLIANTONY DWI PUTRA HADIYANTO, S.H
YUSRA Als IYUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 DESI PERMATASARI POHAN
2BRILLIANTONY DWI PUTRA HADIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRA Als IYUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa YUSRA Als IYUS  bersama, Sdr. IPAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Caraka Dusun IV Desa Hinai Kanan Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

----- Bermula pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Terdakwa bersama IPAN (DPO) sedang berjalan kaki pulang dari minum tuak,  saat melintasi belakang rumah saksi korban, terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi korban dalam keadaan renggang (ada celah terbuka dibagian pintu belakang) sehingga langsung timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa mendekati pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan menolak dengan tangan kanan terdakwa hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah sedangkan IPAN (DPO) menunggu di depan pintu belakang untuk memantau situasi, kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone terdiri dari  1 ( satu ) unit HP merek VIVO Y02 Nomor IMEI 1 867101066195510 dan IMEI 2 = 867101066195502 dan 1 ( satu ) unit HP merek INFINIX HOT 10 PAY IMEI 1 = 355023197991523 dan IMEI 2 = 355023197931531 dan 2 (dua) buah dompet yang terdiri dari 1 (satu) dompet berwarna ping berisikan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet berwarna hitam tidak berisikan uang dari kamar tidur korban dengan cara membuka pengait kamar tidur korban menggunakan sendok makan yang diambil dari dapur, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah korban dan pergi  bersama IPAN (DPO) untuk makan di terminal ;------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) saat makan diterminal bertemu dengan orang tak dikenal dan menawarkan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02 Nomor IMEI 1 867101066195510 dan IMEI 2 = 867101066195502, lalu orang tak dikenal tersebut membeli HP merk VIVO Y02 dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa membagikan dan memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa Yusra Als Iyus bersama Sdr. IPAN (DPO) yang mengambil 2 (dua) unit handphone terdiri dari  1 ( satu ) unit HP merek VIVO Y02 Nomor IMEI 1 867101066195510 dan IMEI 2 = 867101066195502 dan 1 ( satu ) unit HP merek INFINIX HOT 10 PAY IMEI 1 = 355023197991523 dan IMEI 2 = 355023197931531 dan 2 (dua) buah dompet yang terdiri dari 1 (satu) dompet berwarna ping berisikan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet berwarna hitam tidak berisikan uang milik Saksi Korban Maulida tanpa ijin menyebabkan Saksi Korban Maulida mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa YUSRA Als pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Caraka Dusun IV Desa Hinai Kanan Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

----- Bermula pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Terdakwa Yusra Als Iyus sedang berjalan kaki pulang dari minum tuak,  saat melintasi belakang rumah saksi korban, terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi korban dalam keadaan renggang ( ada celah terbuka dibagian pintu belakang) sehingga langsung timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa mendekati pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan menolak dengan tangan kanan terdakwa hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone terdiri dari  1 ( satu ) unit HP merek VIVO Y02 Nomor IMEI 1 867101066195510 dan IMEI 2 = 867101066195502 dan 1 ( satu ) unit HP merek INFINIX HOT 10 PAY IMEI 1 = 355023197991523 dan IMEI 2 = 355023197931531 dan 2 (dua) buah dompet yang terdiri dari 1 (satu) dompet berwarna ping berisikan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet berwarna hitam tidak berisikan uang dari kamar tidur korban dengan cara membuka pengait kamar tidur korban menggunakan sendok makan yang diambil dari dapur, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah korban dan pergi ;---------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa Yusra Als Iyus yang mengambil 2 (dua) unit handphone terdiri dari  1 ( satu ) unit HP merek VIVO Y02 Nomor IMEI 1 867101066195510 dan IMEI 2 = 867101066195502 dan 1 ( satu ) unit HP merek INFINIX HOT 10 PAY IMEI 1 = 355023197991523 dan IMEI 2 = 355023197931531 dan 2 (dua) buah dompet yang terdiri dari 1 (satu) dompet berwarna ping berisikan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet berwarna hitam tidak berisikan uang milik Saksi Korban Maulida tanpa ijin menyebabkan Saksi Korban Maulida mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya