Tindak pidana menguasai tanahtanpa izin berhak atau kuasanya yang sah yangterjadi pada hari senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 15.30 di Dusun SUka Julu Pasar VIII Namo Terasi Kec Sei Bingai Kab Langkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ke 01 UU No. 51 PRP Tahun 1960
pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 15.30 telah terjadi tindak pidana menguasai tanah milik pelapor Rajin Spd di Dusun Suka Julu Desa Pasar VIII Terasi Kec Sei Bingai Kab Langkat dengan cara pelaku menanam tanahamn pisang dan jagung ditanah milik pelapor tanpa seizin pelapor dan pada saat pelapor melarang untuk tikda memakai kebun pelapor tanpa seizin namun pelaku tidak menghiraukan dan terus nemanam dikebun tersebut atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Binjai |