Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.IMELDA PANJAITAN, S.H
2.MUJI WIDODO, S.H
HENDRA WANTA GINTING Als HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2MUJI WIDODO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WANTA GINTING Als HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa HENDRA WANTA GINTING Alias HENDRA pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Areal Divisi II TM 2008 Blok D Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 06.20 Wib, Terdakwa duduk-duduk di warung kopi milik Har (Panggilan) di Dsn Lau Lante Desa Kutambaru Kec Kutambaru Kab Langkat, kemudian terdakwa pergi kerumah Yakin (Panggilan) untuk mengambil sebilah egrek yang berada di belakang rumahnya, setelah egrek terdakwa ambil, terdakwa mengikat egrek tersebut dari bambu yang diikat dengan karet ban, selesai merakitnya, terdakwa pun pergi ke kebun PT. LNK Marike berjalan kaki, sampainya terdakwa di kebun PT. LNK Marike, terdakwa melihat keadaan sunyi tidak ada petugas keamanan yang berjaga, sehingga terdakwa dengan leluasa mengambil TBS milik perkebunan PT. LNK Marike tanpa ijin dan mendapatkan 6 (enam) tandan, setelah terdakwa mengambil TBS milik perkebunan PT. LNK Marike tersebut, terdakwa memungut nya dengan menggunakan tangan terdakwa dan terdakwa melangsir keluar menuju perkampungan masyarakat, namun pada saat melangsir perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan kebun yaitu saksi Ras Mamana Sembiring dan saksi Rudiansyah dibantu BKO Kebun, sehingga terdakwa mencampakkan TBS milik perkebunan PT. LNK Marike dan terdakwa melarikan diri, selama dalam pelarian terdakwa menghindari petugas kebun dibantu BKO kebun dan petugas Kepolisian Sektor Salapian.

----- Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Armalis Tarigan, SH bersama saksi Nitra Surbakti (petugas Kepolisian Sektor Salapian) sewaktu terdakwa belanja sayur mayur di pekan Marike Desa Kutambaru Kec. Kutambaru Kab Langkat. Adapun tujuan Terdakwa mengambil TBS tersebut adalah Terdakwa jual dan sudah dilakukannya berulang kali, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG Nomor : 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016.                   

Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK.

 

----- Bahwa Terdakwa HENDRA WANTA GINTING Alias HENDRA tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat untuk mengambil 6 (enam) tandan buah kelapa sawit seberat + 180 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------

 

SUBSIDAIR :                            

----- Bahwa ia terdakwa HENDRA WANTA GINTING Alias HENDRA pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Areal Divisi II TM 2008 Blok D Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tidak sah,  memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

----- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 06.20 Wib, Terdakwa duduk-duduk di warung kopi milik Har (Panggilan) di Dsn Lau Lante Desa Kutambaru Kec Kutambaru Kab Langkat, kemudian terdakwa pergi kerumah Yakin (Panggilan) untuk mengambil sebilah egrek yang berada di belakang rumahnya, setelah egrek terdakwa ambil, terdakwa mengikat egrek tersebut dari bambu yang diikat dengan karet ban, selesai merakitnya, terdakwa pun pergi ke kebun PT. LNK Marike berjalan kaki, sampainya terdakwa di kebun PT. LNK Marike, terdakwa melihat keadaan sunyi tidak ada petugas keamanan yang berjaga, sehingga terdakwa dengan leluasa mengambil TBS milik perkebunan PT. LNK Marike tanpa ijin dan mendapatkan 6 (enam) tandan, setelah terdakwa mengambil TBS milik perkebunan PT. LNK Marike tersebut, terdakwa memungut nya dengan menggunakan tangan terdakwa dan terdakwa melangsir keluar menuju perkampungan masyarakat, namun pada saat melangsir perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan kebun yaitu saksi Ras Mamana Sembiring dan saksi Rudiansyah dibantu BKO Kebun, sehingga terdakwa mencampakkan TBS milik perkebunan PT. LNK Marike dan terdakwa melarikan diri, selama dalam pelarian terdakwa menghindari petugas kebun dibantu BKO kebun dan petugas Kepolisian Sektor Salapian.

----- Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Armalis Tarigan, SH bersama saksi Nitra Surbakti (petugas Kepolisian Sektor Salapian) sewaktu terdakwa belanja sayur mayur di pekan Marike Desa Kutambaru Kec. Kutambaru Kab Langkat. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG Nomor : 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016.                   

Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK.

 

----- Bahwa Terdakwa HENDRA WANTA GINTING Alias HENDRA tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat untuk mengambil dan membawa  6 (enam) tandan buah kelapa sawit seberat + 180 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pihak Dipublikasikan Ya