Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.IMELDA PANJAITAN, S.H
2.UTAMI FILIANDINI, S.H
SOFIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2UTAMI FILIANDINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :         

---- Bahwa Terdakwa SOFIAN bersama saudara UDIN (DPO), saudara ARIF (DPO) dan saudara JULI (DPO) pada hari pada hari Kamis  tanggal 11 Januari  2024 sekira pukul 18.30  wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permuakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa pergi kerumah saksi Puja dari rumah terdakwa yang berada di Dsn IV Pekubuan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan sekitar pukul 11.00 wib terdakwa tiba di rumah bu puja untuk mengerjakan pagar rumah saksi Puja. Dan sekitar pukul 15.30 wib sdr. Udin (DPO) dan sdr. Arif datang menemui terdakwa, lalu sdr. Udin (DPO)  mengatakan kepada terdakwa “ ada yang nyariin aku yan?” “ banyak.” sdr. Udin berkata “orang mana?”terdakwa menjawab “ gak tau la bang, aku kan bukan orang sini ” kemudian sdr. Udin berkata “ udah make kau ? lalu terdakwa menjawab “ belum bang.” Dan setelah itu ada orang yang manggil lalu terdakwa arahkan ke sdr. Udin kemudian pembeli pun mendatangi sdr. Udin yang duduk di triplek tersebut. Lalu orang tersebut pun membeli  sabu dari sdr. Udin yang mana sdr. Udin dan sdr. Arif duduk beralaskan triplek yang mana jarak terdakwa dan mereka berjarak kurang lebih 6 (enam) meter. Dan setelah itu, sdr. Udin memanggil terdakwa “YAN mau belikan Bambu” lalu terdakwa berkata ” maulah” kemudian sdr. Udin pun meletakkan uang sebesar  Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) di triplek tersebut lalu  terdakwa jawab “tarok aja disitu dulu.” Lalu selang beberapa menit terdakwa melihat sdr. Udin meletakkan beberapa bungkus plastik klip narkotika jenis sabu diatas triplek, kemudian terdakwa mengambil uang tersebut untuk membeli bambu. dan kembali bekerja dan selang beberapa menit kemudian sdr. Udin mengatakan kepada terdakwa “ yan, kalau mau make, kau tengok-tengokkan lah orang” terdakwa jawab “ iya”. Dan setelah itu ada orang yang memanggil sdr. Udin lalu terdakwa pun berteriak “din ada yang nyari kau” “cemana ciri-cirinya?” lalu terdakwa pun mengatakan bahwa orang tersebut mau membeli sabu. Lalu terdakwa menunjuk tempat dimana sdr. Udin duduk. Dan orang tersebut membeli sabu dari sdr. Udin. Setelah selesai orang membeli sabu tersebut, sdr. Udin memanggil terdakwa “yan sini lah kau kalo kau mau make” “iya”. Dan terdakwa pun bergabung dengan sdr. Udin dan sdr. Arif duduk di triplek. Kemudian terdakwa pun menghisap sabu yang diberi oleh sdr. Udin dan terdakwa menariknya sebanyak 2 (dua) kali. Dan setelah selesai kegiatan tersebut sdr. Udin menyuruh terdakwa untuk belikan rokok “yan ini uang untuk beli rokok” sambil menyerahkan uang sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah). Kemudian sdr. Udin  mengatakan “ini ember tempat kau nanti cuci kaki disamping kamar mandi” kemudian pada saat terdakwa hendak mau beli rokok, datang beberapa orang untuk mencari sdr. Udin dan saling transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa melihat hal tersebut terdakwa pun membuka kunci pagar dan terlihat sdr. Juli (DPO) datang kemudian sdr. Udin berkata kepada sdr. Juli ” JUL-JUL ada uang pecah kau,,kau kasihkan dulu sama si IAN“ kemudian sdr. Juli melemparkan uang Rp 50.000,- kepada terdakwa lalu terdakwa ambil uang tersebut dan terdakwa simpan di celana terdakwa dan terdakwa pun pergi untuk membeli rokok ke warung, kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa kembali lagi ke tempat saksi puja dan sesampainya disana terdakwa melihat sdr. Juli, sdr. Udin dan sdr. Arif duduk diatas triplek, kemudian pada saat terdakwa sedang mencuci kaki tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan tepat disamping terdakwa berdiri pada saat terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pun dibawa kebelakang tempat sdr. Udin , sdr. Juli dan sdr. Arif berkumpul diatas triplek kemudian terdakwa melihat mereka sudah tidak ada dan kabur setelah itu ditemukan 2 (dua) plastik klip bening kosong dan 1(satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet ditemukan didekat triplek tempat dekat sampah kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) dari kantong saku celana belakang setelah itu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip bening kosong,1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 102.000,- (seratus dua ribu rupiah). Dibawa kepolres Langkat guna  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa peran terdakwa membantu sdr. Udin dalam hal apa bila ada pembeli sabu yang datang untuk membeli sabu kepada sdr. Udin tersebut terdakwa yang melihat ciri-ciri orang yang mau membeli sabu kepada sdr. Udin.

 

----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) Gram yang disita dari tersangka SOFIAN bagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor :      /IL.10028/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh ROSMAWATI MARPAUNG Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat;

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 202/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan  Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh An. Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram diduga mengandung Narkotika milik SOFIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkusnya dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

    1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan palstik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
    2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 203/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan  Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh An. Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 25ml urine diduga mengandung Narkotika milik SOFIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa Terdakwa SOFIAN pada hari pada hari Kamis  tanggal 11 Januari  2024 sekira pukul 18.30  wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Aipda Joko Susilo bersama saksi Bripka TH Simanjuntak dan saksi Bripka Ambramawan dan tim Unit Sat Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dsn II Cempaka Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dan setelah mendapat informasi tersebut para saksi pun langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan sesampai disana pada pukul 18.30 wib para saksi dan tim unit Sat Narkoba Polres Langkat melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang membuang sejenis plastic kecil maka saksi dan tim langsung bergerak cepat untuk menangkap laki-laki tersebut. Dan ketika sudah para saksi tangkap, para saksi langsung melakukan penggeledahan disekitar laki-laki tersebut dan para saksi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil yang telah dibuang laki-laki tersebut dan plastic tersebut ternyata 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian para saksi juga menemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic dan uang sebesar 102.000 (seratus dua ribu rupiah) dari saku celana yang digunakan terdakwa sehingga tanpa menunggu lagi para saksi pun langsung membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut ke Kantor Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.

 

----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) Gram yang disita dari tersangka SOFIAN bagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor :      /IL.10028/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh ROSMAWATI MARPAUNG Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat;

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 202/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan  Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh An. Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram diduga mengandung Narkotika milik SOFIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkusnya dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan palstik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 203/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan  Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh An. Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 25ml urine diduga mengandung Narkotika milik SOFIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya