Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Stb 1.HASNUL TRI SYURA, S.H.
2.SARAH NABILLAH SHOLEH, S.H.
ROBY DARMINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-301/L.2.25.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASNUL TRI SYURA, S.H.
2SARAH NABILLAH SHOLEH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY DARMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM– 484/LKT.1/04/2024

 

  1. IDENTITAS  PARA TERDAKWA :

Nama

:

ROBY DARMINTO

Nomor Identitas

:

1205140411910007

Tempat lahir

:

Pangkalan Brandan

Umur/Tgl. Lahir

:

32 Tahun / 04 November 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Imam Bonjol Gg Amal LK II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 24 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Pangakalan Brandan sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

  • Perpanjangan PU

:

  1. Rutan Polsek Pangkalan Brandan, sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 04 April 2024
  2. Rutan Polsek Pangkalan Brandan, sejak tanggal 05 April 2024 s/d tanggal 24 April 2024
  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ROBY DARMINTO, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Supir Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Kepala

:

  • Kelopak mata kiri atas memerah dan bengkak 3x1 Cm
  • Bengkak kepala kiri belakang 2x1 cm
  • Bengkak kepala samping kanan 2x2 cm
  • Memerah dan Lecet pada leher bawah sebelah kiri ada 2 Tempat 1x1, 2x1/2 cm
  • Luka Lecet disamping leher kanan 3x2 cm
  • Bengkak kepala belakang bagian bawah 2x1cm
  • Badan

:

   TAK

  • Anggota Gerak Atas

:

  • Tangan kiri bawah bagian luar memar 2x1
  • Memerah pada pergelangan lengan bawah kanan
  • Anggota Gerak Bawah

:

  • Memerah dibawah lutut kaki kiri dan kanan 5x2cm
  • Telapak kaki kanan terkelupas dibawah jempol
  • Betis bagian bawah kaki kiri lecet
  • Diatas mata kaki kanan bagian luar lecet
  • Kesimpulan

:

Luka tersebut diakibatkan bersentuhan keras dengan benda tumpul

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan telah menikah siri No.474-144/BT/2024 tanggal 23 April 2024 ditandatangani oleh HARNIDA EL JUNITA,S.E.,sebagai Lurah Brandan Timur menerangkan terdakwa ROBY DARMINTO dan saksi korban LULU LAKIYA telah melakukan pernikahan siri pada hari kamis tanggal 09 februari 2024.------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga-------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ROBY DARMINTO, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Supir Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas, saksi korban LULU LAKIYA disuruh oleh terdakwa untuk mencari nasi dan rokok, karena yang disuruh oleh terdakwa saksi tidak dapat memenuhin permintaannya, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LULU LAKIYA dengan cara memukul kepala saksi korban LULU LAKIYA dengan menggunakan botol sebanyak 3 (tiga) kali, memukul wajah dengan menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali, memotong rambut dengan menggunakan parang, menendang kepala dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa meminta saksi korban LULU LAKIYA untuk membuka pakaian setelah sudah membuka pakaian, saksi korban LULU LAKIYA diminta untuk membeli es dengan kondisi telanjang bulat, lalu saksi korban LULU LAKIYA keluar rumah menuju rumah saksi SAM HAMBALI dan masuk kedalam untuk mengambil handuk yang ada didepan pintu rumah, lalu saksi korban LULU LAKIYA menggunakan handuk dan mengatakan kepada saksi SAM HAMBALI “PAK TOLONG PAK, ROBY MEMUKULI SAYA” dan saat itu terdakwa datang, lalu saksi SAM HAMBALI mengatakan “JANGAN BERKELAHI INI HARI JUMAT” dijawab oleh terdakwa “IYA PAK” , Kemudian saksi SAM HAMBALI membawa saksi korban LULU LAKIYA pulang kerumah dan terdakwa mengikutinya dan sesampai di dalam rumah, terdakwa menjambak rambut saksi korban LULU LAKIYA dan saksi SAM HAMBALI pun memarahi terdakwa dan terdakwa pun langsung melepaskannya.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445.21-0612/VER/PUSK-PB/II/2024 Tanggal 26 Februari 2024 Atas Nama LULUK LAKIYAH yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. H. Indra Bambang Siswoyo yang merupakan Dokter pada UPT Puskesmas  Pangkalan Brandan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala

:

  • Kelopak mata kiri atas memerah dan bengkak 3x1 Cm
  • Bengkak kepala kiri belakang 2x1 cm
  • Bengkak kepala samping kanan 2x2 cm
  • Memerah dan Lecet pada leher bawah sebelah kiri ada 2 Tempat 1x1, 2x1/2 cm
  • Luka Lecet disamping leher kanan 3x2 cm
  • Bengkak kepala belakang bagian bawah 2x1cm
  • Badan

:

   TAK

  • Anggota Gerak Atas

:

  • Tangan kiri bawah bagian luar memar 2x1
  • Memerah pada pergelangan lengan bawah kanan
  • Anggota Gerak Bawah

:

  • Memerah dibawah lutut kaki kiri dan kanan 5x2cm
  • Telapak kaki kanan terkelupas dibawah jempol
  • Betis bagian bawah kaki kiri lecet
  • Diatas mata kaki kanan bagian luar lecet
  • Kesimpulan

:

Luka tersebut diakibatkan bersentuhan keras dengan benda tumpul

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya