Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Stb | HARUN | 1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Lubuk Pakam 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2081/Stabat, yang terletak di Jalan H. M. Arif Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Harun, Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |