Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Stb HARUN 1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Lubuk Pakam
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Lubuk Pakam
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2081/Stabat, yang terletak di Jalan H. M. Arif Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Harun, Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

Dalam Pokok Perkara

1.    Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menyatakan lelang yang dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2081/Stabat, yang terletak di Jalan H. M. Arif Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Harun, oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah);

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak