Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Stb ZUARI GINTING Tri Juliana Silalahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan K/196/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZUARI GINTING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tri Juliana Silalahi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

-----------Bahwa terdakwa TRI JULIANA SILALAHI pada hari Rabu  tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib bertempat di K di Simpang Utama Samping Toko Alfamart Securai Pasar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kabupaten Langkat  atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langkat “ melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHP , Yang mana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Rabu  tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib Terdakwa TRI JULIANA Br SILALAHI datang menemui Korban MELVA FD Br SARAGI yang pada saat itu sedang berada di kediamannya di Simpang Utama Samping Toko Alfamart Securai Pasar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kabupaten Langkat.   

 

  •   Bahwa pada saat Terdakwa TRI JULIANA Br SILALAHI  datang menemui Korban  MELVA FD BR SARAGI di kediamannya , terjadi keributan antara korban dengan terdakwa , yang mana pada saat terdakwa bertanya kepada korban dengan nada Tinggi : APA KAU BILANG SAMA ADIK SAYA , sambil memukul pintu rumah korban , Kemudian Korban merasa ketenangannya terganggu Menyuruh TRI JULIANA SILALAHI Als RONI SILALAHI pergi sambil menyiramkan air minum , ke wajah TRI JULIANA SILALAHI ,dan selanjutya TRI JULIANA SILALAHI emosi dan kemudian Mencakar wajah Korban MELVA F.D Br SARGIH sebanyak 3 hingga 4 kali cakaran yang mana cakarannya tersebut mengenai dahi , pipi dan lengan sebelah kiri korban , dan kemudian terdakwa memukul wajah korban yang kemudian mengenai bibir korban MELVA F.D SARAGI , dan selanjutnya antara korban dan terdakwa  di lerai oleh  saksi ROSA NURJANI Br SARAGI Als ROSA .

 

  • Setelah di Lerai oleh ROSA NURJANI Br SARAGI Als ROSA kemudian datang saksi ALI FAHMI SIREGAR yang bekerja sebagai penjaga Parkir di Alfamart ikut melerai , dan kemudian terdakwa TRI JULIANA SILALAHI Asl RONI SILALAHI pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa  Setelah kejadian Tersebut Korban MELVA F.D  SARAGI tidak terima atas perbuatan TRI JULIANA Br SILALAHI  dan Kemudian Membuat Pengaduan Resmi ke Polsek Pangkalan brandan pada hari Rabu  tanggal 23 Februari 2022  Pukul 15.30 Wib. (photo keadaan korban saat membuat pengaduan terlampir di berkas perkara) .

 

  • Bahwa Korban tidak di lakukan rawat inap di rumah Sakit dan menderita luka gores pada dahi   , pada pipi sebelah kiri tampak luka gores , pada bibir bawah sebelah kanan tampak lula memar dan luka robek , 

 

  • Bahwa Berdasarkan keterangan Ahli dr Jhondinater Samosir yang telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan menerangkan bahwa Pemeriksaan secara Umum korban MELVA F.D Br SARAGI   tidak terhalang dalam melakukan Pekerjaannya sehari – hari .    

 

-------- Terhadap Terdakwa TRI JULIANA Br SILALAHI Als RONI SILALAHI  dapat Diancam Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP .-

Pihak Dipublikasikan Ya