Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Stb MAURA MERALDA HARAHAP, S.H AGUN SAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUN SAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PRIMAIR

------Bahwa ia TerdakwaAGUN SAHPUTRA, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempatdi Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabatyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor Polisi milik Terdakwa pergi menuju kerumah teman Terdakwa yang bernama TOCEL yang berada di Pasar V B Kec. Hinai Kab. Langkat dengan tujuan untuk sekedar bermain saja dan sesampainya dirumah sdr.TOCEL tersebut Terdakwa berjumpa dengan sdr.KOKO (DPO) kemudian sdr. KOKO (DPO) mengajak Terdakwa untuk belanja Narkotika jenis sabu namun saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, mendengar hal tersebut kemudian sdr. KOKO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan memakai uang milik sdr. KOKO (DPO) dulu nanti gantian jika Terdakwa ada uang Terdakwa yang akan membelikan sdr. KOKO (DPO) Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan sdr. KOKO (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor Polisi milik Terdakwa segera pergi menuju kearah Kampung Pagar Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat untuk membeli Narkotika jenis sabu dan sesampainya di Kampung Pagar Kec. Tanjung Pura tersebut Terdakwa dan sdr. KOKO (DPO) langsung membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut lalu sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan dengan cara digenggam dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. KOKO (DPO) langsung menuju kearah sawah-sawah yang berada di Kec. Hinai Kab. Langkat untuk menggunakan atau mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut. Sesampainya di Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kec. Hinai Kab. Langkat, sdr.KOKO (DPO) memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya mau membeli rokok terlebih dahulu disebuah kedai yang tidak jauh dari tempat Terdakwadan sdr.KOKO (DPO) menghentikan sepeda motornya, lalu sdr.KOKO (DPO) dengan berjalan kaki segera menuju ke kedai tersebut sedangkan Terdakwa sendiri tetap menunggu di pinggir jalan diatas sepeda motor miliknya namun tidak lama kemudian pada saat Terdakwa sedang menunggu sdr.KOKO (DPO) kembali dari kedai tersebut tiba-tiba datang saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU (Ketiganya merupakan Anggota Polisi Polsek Hinai) yang mendapat informasi dari masyarakatlangsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tanah tepatnya disebelah kaki kanan Terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor milik Terdakwa dimana sebelumnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut dijatuhkan Terdakwa dari genggaman tangan kanan Terdakwadan setelah Terdakwa diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa dan sdr.KOKO (DPO) yang melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresanarkoba Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------

 

------- BahwaBerdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Stabat, Nomor: 11/IL./10028/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa AGUN SAHPUTRA tersebut seberat bruto (berat kotor) 0,18 gram sedangkan Netto (berat bersih) 0,08 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, NO.LAB.: 357/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,08 gram. Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwasebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa AGUN SAHPUTRA, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempatdi Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU (Ketiganya merupakan Anggota Polisi Polsek Hinai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kec. Hinai Kab. Langkattelah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut,kemudian saksi BUMA K GINTING, SH bersama-sama dengan saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU segera bergerak menuju ke Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kec. Hinai Kab. Langkatuntuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 21.30 Wib sesampainya di Jalan Lintas Medan Aceh Dusun V Desa Batu Melenggang Pasar III Kec. Hinai Kab. Langkat, saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU melihat Terdakwaseorang diri sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit tanpa plat nomor polisi dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga melihat hal tersebut saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPUlangsung mendekati dan mencoba mengamankan Terdakwanamunketika saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU hendak mengamankan Terdakwatiba-tiba saja Terdakwa yang melihat kedatangan saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU tersebut langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kanan Terdakwasehinggamelihat hal tersebut saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPU langsung mengamankan Terdakwa sertamelakukan penggeledahanterhadap badan, pakaian dan tempat Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan saksi BUMA K GINTING, SH, saksi HAIRUDDIN dan saksi BAMBANG SITEPUmenemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tanah tepatnya disebelah kaki kanan Terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor miliknya dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa dan sdr.KOKO (DPO) yang melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresanarkoba Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa bersama sdr.KOKO (DPO) mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Kampung Pagar Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dengan cara membeli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik sdr.KOKO (DPO).--------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.----

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Stabat, Nomor: 11/IL./10028/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa AGUN SAHPUTRA tersebut seberat bruto (berat kotor) 0,18 gram sedangkan Netto (berat bersih) 0,08 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, NO.LAB.: 357/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,08 gram. Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya