Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.24.874.521,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet; yang terdiri dari sisa pokokRp. 18,355,400,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah )dan bunga berjalan sebesar Rp. 6,519,121,- (enam juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh satu rupiah ).
4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NOMOR 590,2-116/AKTA/IV/2014 TANGGAL 23 APRIL 2014 terletak di Desa PASAR RAWA Kecamatan GEBANG Kabupaten LANGKAT atas nama RAMEYANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Stabat untuk dilakukan penjualan dan selanjutnya hasil eksekusi tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NOMOR 590,2-116/AKTA/IV/2014 TANGGAL 23 APRIL 2014 terletak di Desa PASAR RAWA Kecamatan GEBANG Kabupaten LANGKAT atas nama RAMEYANTO untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|