Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Stb 1.Dedi Setiawan Hutasuhut
2.Andriadi Sitinjak Alias Tinjak
3.Najar Budiman ALias Budi Alias Najar
1.Pemerintah Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Kepala Kepolisian Resor Langkat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Stb
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat 01/Prapid/2023/PN Stb
Pemohon
NoNama
1Dedi Setiawan Hutasuhut
2Andriadi Sitinjak Alias Tinjak
3Najar Budiman ALias Budi Alias Najar
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4Kepala Kepolisian Resor Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana “Penggelapan dan atau Penipuan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo. 55 dan atau 378 Jo. 55 KUHPidana adalah Tidak Sah;
  3. Menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/500/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Mei 2022;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
  5. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum  Para Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Para Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau:

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya