Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Stb JIMMY CARTER A., SH,MH 3.BUYUNG T.
4.IRWANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY CARTER A., SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUYUNG T.[Penahanan]
2IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR      

---- Bahwa mereka Terdakwa I. BUYUNG T bersama Terdakwa II. IRWANSYAH dan Sdr. ARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di diJln.Umum Batu Gajah Desa Empus Kec.Bahorok Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

----- Bahwa berawal pada hari Jumat  tanggal 29 desember  2023 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa Buyung T dihubungi oleh Sdr. Arif(DPO) dan mengatakan Sdr. Arif(DPO) ada memiliki ganja. Lalu pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa Buyung T menelpon teman terdakwa IRWANSYAH dan akhirnya para Terdakwa sepakat untuk menjual ganja dengan membeli sebanyak setengan kilo dengan harga Rp. 700.000(tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Arif(DPO) dengan cara para Terdakwa patungan uang yaitu Terdakwa Irwansyah sejumlah Rp. 400.000(empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Buyung T Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi seluruhnya masih menggunakan uang dari Terdakwa Irwansyah sebesar Rp. 700.000(tujuh ratus ribu rupiah).

------ Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, para Terdakwa pergi menemui Sdr. Arif(DPO) untuk membeli ganja mengenderai 1(satu) unit sepeda motor merk Lonchin warna hitam tanpa No. Pol., lalu setelah bertemu para Terdakwa menerima dari Sdr. Arif (DPO) berupa 1(satu) bungkus plastik asoy warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu para Terdakwa pergi untuk mengantarkan 1(satu) bungkus plastik asoy warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering tersebut ke seseorang yang sudah memesan sebelumnya yaitu Sdr. Cipto(DPO).

------ Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 wib ketika para Terdakwa sedang dalam perjalanan di Dusun batu gajah Desa empus kec. Bahorok, saksi SYAFRIZAL bersama saksi RUDI PUJIANTO dan saksi RIO P. KACARIBU (ketiganya ada anggota Kepolisian RI) menghentikan sepeda motor yang digunakan para Terdakwa kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoi warna putih yang berisi narkotika jenis daun ganja kering tepat diatas jok lalu para saksi mengamankan para Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoi warna putih yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit handphone android warna silver  merk samsung dan 1 (satu) unit Sp.Motor merk Lonchin warna hitam tanpa No.Pol dan membawa ke Polres langkat guna untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang berisi Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 502,02 (lima ratus dua koma nol dua) Gram dan berat bersih 484,98 (empat ratus delapan puluh empat koma nol dua) Gram,  yang disita dari Tersangka I. BUYUNG T dan Tersangka II. IRWANSYAH sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 262/IL./10028/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ROSMAWATI MARPAUNG Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat;

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 36/NNF/2024 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm.,Apt, dan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 22,02 (dua puluh dua koma nol dua) Gram milik Tersangka I. BUYUNG T dan Tersangka II. IRWANSYAH adalah benar.

engandung Ganjadan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 21 (dua puluh satu) Gram, dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

    1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
    2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

----- Bahwa Terdakwa I. BUYUNG T bersama Terdakwa II. IRWANSYAH tidak ada ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

    SUBSIDIAIR

---- Bahwa mereka Terdakwa I. BUYUNG T bersama Terdakwa II. IRWANSYAH dan Sdr. ARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di diJln.Umum Batu Gajah Desa Empus Kec.Bahorok Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi SYAFRIZAL bersama saksi RUDI PUJIANTO dan saksi RIO P. KACARIBU mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jln.Umum Batu Gajah Desa Empus Kec.Bahorok Kab.Langkat  ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melintas dengan mengendarai sepeda motor yang membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja sehingga setelah mendengar Informasi tersebut saksi bersama dengan team sat Reskrim Polsek bahorok Langsung bergerak kelokasi,Kemudian sekira pukul 11.00 wib kita saksi bersama dengan team sat reskrim polsek bahorok sampai dilokasi kemudian saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mau melintas dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan kemudian saksi bersama dengan team sat reskrim polsek bahorok menghentikan Sepeda Motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku IRWANSYAH ( pengemudi) dan BUYUNG.T (penumpang) kemudian diselipan antara IRWANSYAH dan BUYUNG.T tepat diatas Jok sepeda motor yang para terdakwa gunakan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik assoi warna putih yang berisi narkotika jenis ganja, Kemudian BUYUNG.T dan IRWANSYAH mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik para terdakwa yang baru para terdakwa beli dari ARIF seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis ganja tersebut para terdakwa beli untuk para terdakwa jual kembali, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android warna silver merk samsung dari BUYUNG.T setelah BUYUNG.T dan IRWANSYAH mengakui bahwa perbuatannya salah maka BUYUNG.T dan IRWANSYAH beserta dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik assoi warna putih yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit handphone android warna silver  merk samsung dan 1 (satu) unit Sp.Motor merk Lonchin warna hitam tanpa No.Pol para saksi amankan dan bawa kepolres langkat guna untuk proses lebih lanjut.----

----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang berisi Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 502,02 (lima ratus dua koma nol dua) Gram dan berat bersih 484,98 (empat ratus delapan puluh empat koma nol dua) Gram,  yang disita dari Tersangka I. BUYUNG T dan Tersangka II. IRWANSYAH sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 262/IL./10028/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ROSMAWATI MARPAUNG Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat;

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 36/NNF/2024 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm.,Apt, dan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 22,02 (dua puluh dua koma nol dua) Gram milik Tersangka I. BUYUNG T dan Tersangka II. IRWANSYAH adalah benar mengandung Ganjadan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 21 (dua puluh satu) Gram, dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

    1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
    2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Bahwa Terdakwa I. BUYUNG T bersama Terdakwa II. IRWANSYAH tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah maupun dokter yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya