Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2.DEPRI YURA SEMBIRING
ALAN SURBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2DEPRI YURA SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALAN SURBAKTI bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afdeling IB Blok 9 PT. Serdang Hulu Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan, Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------

 

------ Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024 pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Gunung Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, datang sdr.JON GINTING (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) menghampiri Terdakwa serta mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu dikarenakan Terdakwa lagi memerlukan uang dan juga sdr.JON GINTING (DPO) mengatakan aman dan sudah permisi dengan pengawas perkebunan akhirnya Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr.JON GINTING (DPO) tersebut. Kemudian sdr.JON GINTING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit milik sdr.JON GINTING (DPO) disuatu tempat serta menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sebuah gubuk milik LION SEMBIRING yang terletak tidak jauh hanya berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari areal perkebunan Kelapa Sawit PT. Serdang Hulu. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki langsung pergi mengambil eggrek tersebut serta langsung menuju ke gubuk milik LION SEMBIRING sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) sendiri pergi menuju kesuatu tempat yang Terdakwa tidak ketahui dimana tempatnya tersebut. Setelah tiba digubuk milik LION SEMBIRING tersebut, Terdakwa sempat curiga bahwa buah sawit yang akan diambil yang dimaksud oleh sdr.JON GINTING (DPO) tersebut adalah milik PT. Serdang Hulu dikarenakan gubuk tempat Terdakwa menunggu sdr.JON GINTING (DPO) tersebut tidak jauh dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu sehingga ketika sdr.JON GINTING (DPO) datang menghampiri Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) tersebut Terdakwa langsung berkata kepada sdr.JON GINTING (DPO) “BAGAIMANA INI, ENGGAK ENAK PERASAANKU INI” lalu dijawab oleh sdr.JON GINTING (DPO) “AMANNYA, SUDAH PERMISI AKU KEPADA PENGAWAS” setelah berkata seperti itu kemudian sdr.JON GINTING (DPO) langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) miliknya di gubuk tersebut, setelah itu sdr.JON GINTING (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit dan 1 (satu) buah senter kepala langsung memasuki areal perkebunan PT. Serdang Hulu Afdeling IB Blok 9 PT. Serdang Hulu Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berjarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari tempat sdr.JON GINTING (DPO) dan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya. Sekira pukul 20.00 Wib, sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala langsung mencari buah kelapa sawit yang sudah matang baik dipohon kelapa sawit yang pendek maupun pohon kelapa sawit yang tinggi dan setelah menemukan beberapa pohon yang buah kelapa sawitnya sudah matang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Serdang Hulu langsung mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar kurang lebih 150 Kg dengan cara awalnya Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ditanah sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) sendiri langsung memungut atau mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Terdakwa tersebut sambil mengatakan “SUDAH EMPAT TANDAN YA, JANGAN NANTI KAU PIKIR KUTOKOHI KAU” lalu dijawab oleh Terdakwa “UNTUK APA DIHITUNG, SUDAH CUKUP BAWAAN KITA PULANG KITA”, mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut kemudian sdr.JON GINTING (DPO) langsung melangsir buah kelapa sawit pencurian tersebut keseberang parit gajah sedangkan Terdakwa sendiri kembali mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudah matang dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit, namun pada saat Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit tersebut datang saksi SOPAN GINTING dan saksi ANTONI SURBAKTI (Keduanya merupakan Scurity/Pihak Keamanan PT. Serdang Hulu) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) buah egrek sawit bergagang  piber dan 1 (satu) buah senter kepala dari lokasi penangkapan, sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) yang melihat kedatangan Pihak Keamanan PT. Serdang Hulu tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor PT. Serdang Hulu yang selanjutnya oleh saksi KASIM SEMBIRING (Yang merupakan Humas PT. Serdang Hulu) menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sei Bingai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 KG milik PT. Serdang Hulu tersebut untuk Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui dikarenakan yang akan menjual buah kelapa sawit tersebut adalah sdr.JON GINTING (DPO) dan uang dari hasil penjualan 5 (lima) tandan buah sawit tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525-16/K/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Langkat, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan memutuskan memberi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit kepada PT. Serdang Hulu Kabupaten Langkat.----------------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 tanggal 19 April 2005 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUNJUNG P. HUTAURUK dengan Nomor:81/HGU/BPN/2004 tanggal 13 Oktober 2004 dan berakhir tanggal 31 Desember 2030.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa ALAN SURBAKTI bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak PT. Serdang Hulu Kabupaten Langkat untuk menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan/pencurian yakni sebanyak 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg tersebut.----------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO), mengakibatkan Pihak PT. Serdang Hulu Kabupaten Langkat mengalami kerugian berupa 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALAN SURBAKTI bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO), pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afdeling IB Blok 9 PT. Serdang Hulu Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024 pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Gunung Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, datang sdr.JON GINTING (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) menghampiri Terdakwa serta mengajak Terdakwa untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu, dikarenakan Terdakwa lagi memerlukan uang dan juga sdr.JON GINTING (DPO) mengatakan aman dan sudah permisi dengan pengawas perkebunan akhirnya Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr.JON GINTING (DPO) tersebut. Kemudian sdr.JON GINTING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit milik sdr.JON GINTING (DPO) disuatu tempat serta menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sebuah gubuk milik LION SEMBIRING yang terletak tidak jauh hanya berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari areal perkebunan Kelapa Sawit PT. Serdang Hulu. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki langsung pergi mengambil eggrek tersebut serta langsung menuju ke gubuk milik LION SEMBIRING sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) sendiri pergi menuju kesuatu tempat yang Terdakwa tidak ketahui dimana tempatnya tersebut. Setelah tiba digubuk milik LION SEMBIRING tersebut, Terdakwa sempat curiga bahwa buah sawit yang akan diambil yang dimaksud oleh sdr.JON GINTING (DPO) tersebut adalah milik PT. Serdang Hulu dikarenakan gubuk tempat Terdakwa menunggu sdr.JON GINTING (DPO) tersebut tidak jauh dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu sehingga ketika sdr.JON GINTING (DPO) datang menghampiri Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) tersebut Terdakwa langsung berkata kepada sdr.JON GINTING (DPO) “BAGAIMANA INI, ENGGAK ENAK PERASAANKU INI” lalu dijawab oleh sdr.JON GINTING (DPO) “AMANNYA, SUDAH PERMISI AKU KEPADA PENGAWAS” setelah berkata seperti itu kemudian sdr.JON GINTING (DPO) langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega warga hitam tanpa plat muka belakang yang sudah dipasang along-along (DPB) miliknya di gubuk tersebut, setelah itu sdr.JON GINTING (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit dan 1 (satu) buah senter kepala langsung memasuki areal perkebunan PT. Serdang Hulu Afdeling IB Blok 9 PT. Serdang Hulu Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berjarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari tempat sdr.JON GINTING (DPO) dan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya. Sekira pukul 20.00 Wib, sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala langsung mencari buah kelapa sawit yang sudah matang baik dipohon kelapa sawit yang pendek maupun pohon kelapa sawit yang tinggi dan setelah menemukan beberapa pohon yang buah kelapa sawitnya sudah matang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Serdang Hulu langsung memanen dan/atau memungut 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar kurang lebih 150 Kg dengan cara awalnya Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ditanah sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) sendiri langsung memungut atau mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Terdakwa tersebut sambil mengatakan “SUDAH EMPAT TANDAN YA, JANGAN NANTI KAU PIKIR KUTOKOHI KAU” lalu dijawab oleh Terdakwa “UNTUK APA DIHITUNG, SUDAH CUKUP BAWAAN KITA PULANG KITA”, mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut kemudian sdr.JON GINTING (DPO) langsung melangsir buah kelapa sawit pencurian tersebut keseberang parit gajah sedangkan Terdakwa sendiri kembali memanen dan/atau memungut 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudah matang dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit bergagang piber dan pelepah sawit, namun pada saat Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit tersebut datang saksi SOPAN GINTING dan saksi ANTONI SURBAKTI (Keduanya merupakan Scurity/Pihak Keamanan PT. Serdang Hulu) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) buah egrek sawit bergagang  piber dan 1 (satu) buah senter kepala dari lokasi penangkapan, sedangkan sdr.JON GINTING (DPO) yang melihat kedatangan Pihak Keamanan PT. Serdang Hulu tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor PT. Serdang Hulu yang selanjutnya oleh saksi KASIM SEMBIRING (Yang merupakan Humas PT. Serdang Hulu) menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sei Bingai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa Secara tidak sah  memanen dan/atau memungut hasil perkebunan 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 KG milik PT. Serdang Hulu tersebut untuk Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui dikarenakan yang akan menjual buah kelapa sawit tersebut adalah sdr.JON GINTING (DPO) dan uang dari hasil penjualan 5 (lima) tandan buah sawit tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.--------------------

 

------ Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525-16/K/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Langkat, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan memutuskan memberi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit kepada PT. Serdang Hulu Kabupaten Langkat.----------------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 tanggal 19 April 2005 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. DJUNJUNG P. HUTAURUK dengan Nomor:81/HGU/BPN/2004 tanggal 13 Oktober 2004 dan berakhir tanggal 31 Desember 2030.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa ALAN SURBAKTI bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak PT. LNK. Perk. Bekiun Kabupaten Langkat untuk memanen/memungut hasil usaha perkebunan berupa 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg tersebut.-------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JON GINTING (DPO), mengakibatkan Pihak PT. Serdang Hulu Kabupaten Langkat mengalami kerugian berupa 5 (lima) tandan buah sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya